Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Aspek Hukum Pertanggung Jawaban Keuangan Negara Dalam BUMN Zainal Asikin; Lalu Wira Pria Suhartana; Usman Usman
Journal Kompilasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v4i2.29

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Keuangan BUMN dan BUMD termasuk keuangan Negara yang jika terjadi kerugian Negara dalam BUMN dan BUMD dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi, dan Siapakah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap BUMN dan BUMD jika mengalami kerugian dalam pengemlolannya?. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptuan. Hasil penelitian menunjukan bahwa keuangan BUMN dan BUMD dapat dikatorikan sebagai keuangan negara sehingga bagi pengurus perusahaan BUMN/BUMD dapat dijerat pada tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara. Namun demikian disatu sisi ada yang memasukan kepada keuangan perusahaan yang tunduk pada UU No.40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas sehingga jika dapat dituntut secara keperdataan.
Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Subhat Pada Syariah Card Fatahullah Fatahullah; Supardan Mansyur; Usman Usman
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Jurna Kompulasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v6i1.69

Abstract

Dunia yang tanpa batas karena arus globalisasi saat ini masyarakat membutuhkan alat pembayaran yang mudah dan praktis. Kartu kredit atau dalam istilah syariah disebut syariah card menjadi kartu yang dikeluarkan oleh bank sebagai alat pembayaran maupun penarikan tunai yang sah. Sehingga dalam kartu tersebut ada beberapa pihak yang terlibat sekaligus memiliki prinsip yang berbeda. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Sedangkan sumber datanya adalah data sekunder yang dikumpulkan dari studi kepustakaan, baik yang diperoleh dari bahan hukum primer maupun sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa; pertama, secara yuridis formal syariah card telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan walaupun dengan istilah yang kurang tepat yakni kartu kredit syariah. Karena dalam ekonomi islam sejak berlakunya UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah istilah kredit telah diganti dengan istilah pembiayaan. Konotasi kredit melekat dengan bunga yang hukumnya riba/haram. Jadi akad syariah card telah diakui mulai dari UU 7 tahun 1992, UU No. 10 tahun 1998 keduanya tentang perbankan dan UU. No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah; kedua, akad syariah card atau kartu kredit syariah telah di praktekkan oleh beberapa perbankan syariah walaupun ada sebagian orang yang meragukan kesyariahannya akibat dari beberapa hal. Kesyariahan kartu kredit syariah/syariah card telah mendapatkan legitimasi melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 54/DSN-MUI/X/2006. DSN memberikan penekanan bagi bank syariah yang mengimplementasikan fatwa tersebut dalam produk/akad syariah card harus mematuhi ketentuan misalnya transaksi tidak boleh bertentangan dengan syariah dan denda harus masuk semuanya sebagai dana sosial.
Pendidikan Pranikah Di Desa Terong Tawah Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat Israfil Israfil; Sparda Masr; Usman Usman; Sri Hariati; Aminullah Aminullah
Lumbung Inovasi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 6 No. 2: November 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LITPAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/linov.v6i2.580

Abstract

Tujuan pengabdian ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pendidikan Pra Nikah. Kegitan ini bermitra dengan masyarakat desa Terong Tawah kabupaten Lombok barat yang berjumlah 25 orang. Metode pelaksaan PkM adalah knowledge transfer  melalui cermah, diskusi dan Tanya jawab. Langkah-langkah kegiatan 1) perencanaan, 2) Pelaksanaan, dan 3) evaluasi. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa adanya peningkatan pemahaman mitra tentang pedidikan pra nikah pemahaman awal  rata-rata (46,64) dengan kategori  rendah, sedangkan pemahaman setelah dilakukan kegiatan pendidikan pranikah  menjadi rata-rata (83,48) dengan kategori sangat tinggi. Rata-rata peningkatan pemahaman sebesar (36,84) Meskipun terjadi peningkatan pada pemahaman mitra masih perlu dilakukan sosialisasi dan pempingan secara berkelanjutan. Premarital Education in Terong Tawah Village, Labuapi District, West Lombok Regency Abstract The purpose of this service is to increase knowledge and understanding of pre-marital education. This activity is in partnership with the 25 people of Terong Tawah village, West Lombok district. The PkM implementation method is knowledge transfer through lectures, discussions, and questions and answers. The activity steps are 1) planning, 2) implementation, and 3) evaluation. The results of the service activities showed that there was an increase in partners' understanding of pre-marital education on average (46.64) in the low category, while understanding after pre-marital education activities was on average (83.48) in the very high category. The average increase in understanding is (36.84). Although there is an increase in the understanding of partners, it is still necessary to carry out socialization and mentoring on an ongoing basis.
Pengaruh Globalisasi Terhadap Persepsi Masyarakat Desa Terong Tawah Dalam Memahami Hukum Kewarisan Di Era Disrupsi Fatahullah Fatahllah; Usman Usman; Supardan Mansyur; Ita Surayya
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 6 No. 2 (2021): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v6i2.98

Abstract

Kondisi masyarakat pada abad 21 saat ini sangat berbeda dengan kondisi masyarakat sebelumnya yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma yang sudah disepakati bersama. Akan tetapi kondisi masyarakat dewasa ini karena pengaruh globalisasi membuat masyarakat menjadi individualis dan melupakan tata krama serta hanya menuntut haknya saja. Yakni lebih mementingkan kepentingan pribadi dari pada kelompok. Lebih menuntut apa yang menjadi haknya dari pada melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Hukum kewarisan Islam dapat di pahami dan dijalankan dengan baik membutuhkan pemahaman individu, masyarakat dan peran negara, termasuk pada masyarakat di Desa Terong Tawah Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Peran individu merupakan persoalan yang mutlak, agar setiap individu mengerti tentang hak waris anak, hak waris orang tua, hak waris suami istri, hak waris saudara. Peran pemahaman keluarga dalam kewarisan Islam dengan cara pembentukan keluarga yang saling menyayangi dalam komunitas keluarga, tidak serakah, sehingga terwujud keluarga sadar waris. Selanjutnya adalah pemahaman masyarakat, kumpulan keluarga bisa dikatakan masyarakat, dengan pemahaman berjenjang dari individu, keluarga, komunitas besar yakni masyarakat yang sadar atas hukum kewarisan sehingga tercipta masyarakat yang damai dan sejahtera.
Problematika Atas Hak Waris Istri Dan Anak Dalam Pernikahan Poligami Sirri Di Indonesia Fatahullah Fatahllah; Supardan Mansyur; Usman Usman; Ita Surayya
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 7 No. 1 (2022): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v7i1.99

Abstract

Peraturan perundang-undangan Indonesia hanya mengenal pernikahan sah dan pernikahan yang tidak sah. Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang telah memenuhi apa yang diwajibakan dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing calon mempelai dan agar sempurna pernikahan tersebut dilanjutkan dengan proses pengadministrasian/pencatatan oleh negara. Ketiadaan pencatatan perkawinan bukan berarti pernikahan tidak sah, sehingga perkawinan yang dilakukan secara sirri dianggap sebagai perkawinan yang sah tetapi tidak sempurna. Beda halnya dengan perkawinan poligami sirri yang dilakukan secara diam-diam, perkawinan tersebut dianggap sebagai perkawinan yang tidak sah karena disamping melanggar peraturan perundang-undangan juga melanggar hakikat pernikahan sendiri dalam syariat Islam. Hal ini dapat diqiyaskan atau analogi dengan perkawinan mut’ah/kontrak sebagai salah satu bentuk pernikahan yang diharamkan dalam Islam. Walaupun pencatatan perkawinan bukan penentu sah tidak perkawinan yang dilakukan, akan tetapi pencatatan perkawinan akan mempermudah segala urusan yang mempersyaratkan adanya bukti kuat terjadinya perkawinan. Sah tidaknya perkawinan menjadi penentu hak waris bagi setiap ahli waris anak dan istri/istri-istri.