Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Prinsip Perlindungan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Dewi Sartika; Lalu Adnan Ibrahim; Fatahullah Fatahullah; Muhammad Jailani
Journal Kompilasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v4i2.31

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai prinsip perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana perspektif hukum Nasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sistem perlindungan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih belum didukung dengan aturan teknis yang memadai tentang tahapan pencegahan, penanganan, rehabilitasi hingga reintegrasi untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Konteks perlindungan hukum meliputi kewajiban pemberian pendampingan hukum, penanganan melalui mekanisme diversi dan pemidanaan anak menjadi fokus dalam Undang-Undang tersebut yang memerlukan kejelasan tentang ketentuan secara teknis. Prinsip perlindungan yang diberikan haruslah mengacu pada asas kepentingan terbaik bagi anak.
Model Penguatan Masyarakat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif Dewi Sartika; Fatahullah Fatahllah; Lalu Adnan Ibrahim
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 7 No. 1 (2022): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v7i1.93

Abstract

Pemidanaan terhadap anak semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki beberapa alternatif dan peluang penyelesaian menggunakan mekanisme diluar hukum dengan beberapa kriteria tindak pidana, salah satunya melalui mekanisme diversi formal. Dalam proses tersebut keterlibatan masyarakat sangat sentral mengingat pemulihan antara pelaku dan korban akan bermuara pada masyarakat. Penelitian ini akan bertujuan untuk melakukan kajian terhadap model penguatan masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana anak menggunakan pendekatan keadilan restorativ. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam sistem peradilan pidana anak peran masyarakat ada pada awal dan akhir terjadinya kasus. Kasus tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat juga tidak lepas bergantung pada kondisi sosial kemasyarakatan selain individu dari si pelaku dan korban. Pada akhir kasus, pelaku maupun korban yang sudah masuk dalam proses hukum diharapkan proses reintegrasi didukung oleh masyarakat, masyarakat dapat melakukan partisipasi untuk pembentukan kelembagaan non formil baru untuk melakukan penyelesaian dan partisipasi tersebut, selain itu dapat melakukan penguatan melalui kelembagaan formal yang sudah ada.
Penyuluhan Tentang Penyelesaian Restorative Justice Terhadap Anak Berhadapan Hukum Dalam Masyarakat Di Desa Gegerung Dewi Sartika; Joko Jumadi; Lalu Adnan Ibrahim; Fatahullah Fatahullah
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.56

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mngkaji tentang poa penyelesaian restorative justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui penguatan kelembagaan dan peran serta masyarakat ditingkat desa. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Restorative Justice yang digunakan sebagai cita hukum dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak masih teradapat beberapa kekurangan dan didalam Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari Undang-Undang tersebut secara teknis juga belum mampu menjawab permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum, penguatan peran serta masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan ditingkat Desa menjadi penting dalam mewujudkan keadilan restoratif sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut. Desa Gegerung merupakan Desa yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Model Penguatan Masyarakat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif Dewi Sartika; Fatahullah Fatahllah; Lalu Adnan Ibrahim
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 2 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i2.66

Abstract

Pemidanaan terhadap anak semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki beberapa alternatif dan peluang penyelesaian menggunakan mekanisme diluar hukum dengan beberapa kriteria tindak pidana, salah satunya melalui mekanisme diversi formal. Dalam proses tersebut keterlibatan masyarakat sangat sentral mengingat pemulihan antara pelaku dan korban akan bermuara pada masyarakat. Penelitian ini akan bertujuan untuk melakukan kajian terhadap model penguatan masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana anak menggunakan pendekatan keadilan restorativ. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam sistem peradilan pidana anak peran masyarakat ada pada awal dan akhir terjadinya kasus. Kasus tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat juga tidak lepas bergantung pada kondisi sosial kemasyarakatan selain individu dari si pelaku dan korban. Pada akhir kasus, pelaku maupun korban yang sudah masuk dalam proses hukum diharapkan proses reintegrasi didukung oleh masyarakat, masyarakat dapat melakukan partisipasi untuk pembentukan kelembagaan non formil baru untuk melakukan penyelesaian dan partisipasi tersebut, selain itu dapat melakukan penguatan melalui kelembagaan formal yang sudah ada.