Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Implemetasi Hukum Lingkungan Internasional Dalam Hukum Nasional Indonesia Diva Pitaloka
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 6 No. 2 (2021): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menyimpulkan dua hal hal, pertama, sistem hukum lingkungan internasional telah mengatur berbagai aspek di bidang lingkungan yaitu aspek perlindungan lingkungan laut, perlindungan atmosfer, perlindungan transportasi laut, dan Di Bidang Transportasi Bahan Beracun Berbahaya. Bidang-bidang tersebut telah meletakkan prinsip-prinsip dasar hukum lingkungan nasioanal yang diterapkan dalam hukum nasional masing-masing Negara anggota. Kedua, implementasi hukum lingkungan internasional ke dalam hukum nasional Indonesia dilakukan dengan mengatur dalam hukum nasional Indonesia antara lain dalam Undang-undang konservasi sumber daya hayati seperti UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Undang-undang tersebut telah mengadopsi berbagai prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional yang ada dalam berbagai perjnjain internasioanal.
Perlindungan Lingkungan Laut Oleh Pemerintah Desa : (Study Di Desa Senggigi, Lombok Barat) Erlies Septiana Nurbani; Lalu Guna Nugraha; Diva Pitaloka; Zunnuraeni Zunnuraeni
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 6 No. 2 (2021): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v6i2.84

Abstract

Indonesia yang diberkahi zona laut seluas 2/3 dari total seluruh wilayah, berkewajiban dalam menjaga mandatnya sebagai pemilik kedaulatan. Implementasi mandate dimaksudkan dalam rangka memaksimalkan potensi kelautan yang ada. Namun, dalam perkembangannya, hingga saat ini, Pemerintah Indonesia menghadapi berbagai tantangan baik secara nasional, regional maupun internasional dalam pemanfaatan potensi laut. Mengingat masyarakat pesisir merupakan masyarakat yang berhubungan langsung dengan wilayah laut dan yang akan paling merasakan dampak dari kerusakan dan pencemaran lingkungan laut maka keterlibatan masyarakat pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir untuk perlindungan lingkungan laut menjadi sangat penting. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir telah ditetapkan dalam UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sejumlah aturan dalam UU No 27 No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menempatkan masyarakat sebagai bagian yang penting dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Pemberian Suaka Diplomatik Berkaitan Dengan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Internasional Diva Pitaloka
Unizar Law Review (ULR) Vol 4 No 1 (2021): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

yang lalu. Namun legalitas hukumnya masih menjadi perdebatan yang kontroversial hingga saat ini akibat belum adanya peraturan tentang suaka diplomatik yang diakui secara universal. Pemberian suaka diplomatik bagaikan dua sisi mata uang yang berlainan, disatu sisi suaka diplomatik diberikan dalam gedung perwakilan diplomatik yang hakikatnya berada dalam wilayah negara penerima, yang dapat menimbulkan adanya indikasi intervensi dan pengurangan kedaulatan negara penerima. Sementara di sisi lain suaka diplomatik dianggap layak diberikan berdasarkan kemanusiaan namun hanya untuk kejahatan politik semata. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis lebih lanjut dasar hukum apa saja yang dapat digunakan untuk mendukung legalitas pemberian suaka diplomatik menurut hak asasi manusia dalam perspektif hukum internasional serta mengidentifikasi sejauh mana tindakan pemberian suaka diplomatik dapat dikualifikasikan sebagai tindakan intervensi dan pengurangan kedaulatan negara penerima. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk mendapatkan data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian adalah (i) pemberian suaka diplomatik apabila ditinjau dari segi hak asasi manusia dalam perspektif hukum internasional mempunyai dasar hukum yang kuat yang berasal dari berbagai instrumen hukum hak asasi manusia pada khususnya dan hukum internasional pada umumnya. (ii) suaka diplomatik yang diberikan di dalam gedung Perwakilan Diplomatik yang sesuai dengan syarat utama yang ditentukan dalam beberapa ketentuan internasional yaitu hanya diberikan untuk kejahatan politik, tidaklah merupakan intervensi ataupun tindakan pengurangan kedaulatan negara penerima karena suaka diplomatik yang diberikan atas dasar kemanusiaan yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
Penguatan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Masyarakat Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara Lalu Guna Nugraha; Diva Pitaloka; M. Riadhussyah
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.49

Abstract

Tujuan Penulisan adalah memberikan pemahaman kepada pemerintah desa terhadap pentingnya menjaga keberagaman nilai-nilai Pancasila di masyarakat Desa Bentek dan memberikan pelatihan cara menguatkan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Lombok Utara. berwarna. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi, dan konsultasi hukum secara langsung dengan masyarakat yang sebelumnya telah dibuat berjarak dan menggunakan masker, guna memenuhi standar protokol covid 19. Dari Kegiatan ini dapat dijelaskan bahwa meski Desa Bentek terdiri dari suku yang berbeda, berbeda bahasa, berbeda agama dan berbeda budaya, namun hingga kini masyarakat desa Bentek tetap hidup rukun, harmonis, dan damai. Buktinya, masyarakat selalu memelihara tali silaturahmi dengan saling mengunjungi satu sama lain baik antar sesama keyakinan maupun berbeda agama, disamping setiap ada hajatan mereka saling mengundang satu sama lain.
Analisis Perlindungan Moral Publik atas Penjaminan Produk Halal berdasarkan Pasal XX (a) GATT 1994 Lalu Guna Nugraha; Erlies Septiana Nurbani; Diva Pitaloka
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 2 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i2.70

Abstract

Pembentukan GATT didasarkan pada pertimbangan bahwa hubungan perdagangan dan ekonomi antar negara harus dijalankan dengan sasaran untuk meningkatkan standar hidup, menjamin lapangan kerja dan meningkatkan penghasilan dan pemenuhan kebutuhan, pemanfaatan sumber-sumber daya dunia sepenuhnya, serta memperluas produksi dan pertukaran barang. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan mengkaji keterhubungan antara UUJPH dan Perlindungan moral publik dalam konteks Pasal XX (a) GATT. Hasil pembahasannya adalah Pasal XX GATT 1994 menyediakan pengecualian umum untuk melindungi kepentingan negara anggota salah satunya adalah perlindungan moral publik. Konsep perlindungan moral publik telah ditafsirkan oleh Panel dan Appellate Body dalam kasus US-Gambling, China-Audiovisual dan EC-Seal Products. Dalam menerapkan perlindungan moral publik peraturan tersebut harus memenuhi persyaratan normatif Pasal XX (a) GATT 1994, yaitu: persyaratan necessary dan chapeau. Kedua persyaratan ini hanya akan digunakan untuk menguji peraturan yang menjadi objek sengketa di WTO. Sebagai antisipasi untuk mempertahankan pemberlakuan UUJPH dan praturan teknis terkait jaminan produk halal, maka dapat digunakan fasilatas Pasal XX GATT yaitu perlindungan moral publik. Moral publik ditemukan melalui sejarah legislasi, jejak pendapat publik atau hasil referendum, petisi, serta praktik internasional yang diterima sebagai moral publik. Maka jaminan produk halal berdasarkan UUJPH telah memenuhi unsur konsep perlindungan moral publik tersebut. UUJPH lahir berdasarkan nilai-nilai syariah yang tumbuh sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat muslim di Indonesia. Kemudian perlunya penguatan melalui praktek negara-negara anggota WTO menerapkan sertifikasi dan labelisasi halal produk yang diperdagangkan. Dengan demikian produk halal merupakan moral publik masyarakat muslim Indonesia dan UUJPH sebagai upaya perlindungan moral publik.