Putri Anggia
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGENYAMPINGAN KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PENERAPAN AMBANG BATAS SENGKETA HASIL PILKADA DI MAHKAMAH KONSTITUSI Tanto Lailam; Putri Anggia
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.677 KB) | DOI: 10.54629/jli.v17i2.543

Abstract

Penelitian ini tentang pengenyampingan keadilan substantif dalam penerapan ambang batas sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, yang dilatarbelakangi oleh persoalan penerapan ambang batas sebagai syarat formil permohonan penyelesaian sengketa hasil pilkada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif/ doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (analytical approach), pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) dan analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.Hasil penelitian membuktikan bahwa penerapan ambang batas permohonan sengketa hasil (0,5-2%) pada pilkada tahun 2015, 2017, dan 2018 yang seluruhnya diterapkan dengan kaku dengan mengutamakan Pasal 158 Undang-undang Pilkada yang berkepastian hukum. Penerapan ini telah menciderai ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan peradilan MK tidaklah sekedar menerapkan kepastian hukum (undang-undang pilkada), peradilan MK sesungguhnya adalah menerapkan konstitusi, bukan undang-undang. Artinya jika ada undang-undang melanggar/ menghalangi ketentuan ruh peradilan konstitusi, maka harus dibatalkan/ dikesampingkan dalam penerapannya (kasuistis). Marwah peradilan konstitusi harus ditegakkan dengan mengutamakan keadilan substantif agar mampu membuktikan penerapan nilai-nilai demokrasi yang jujur dan adil, sekaligus membuktikan tidak adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.