Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perlindungan Anak Dari Radikalisme Dan Tindak Pidana Terorisme Yudi Adnan; Rini Utami Ningsih
Jurnal Syntax Transformation Vol 1 No 04 (2020): Jurnal Syntax Transformation
Publisher : CV. Syntax Corporation Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/jst.v1i4.50

Abstract

Meskipun negara telah memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak melalui Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, beberapa tindakan terorisme baru-baru ini masih saja melibatkan anak-anak dalam tindakan mereka. Sehubungan dengan banyak kasus yang melibatkan banyak anak, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia telah mengembangkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Kejahatan Terorisme yang digunakan sebagai referensi untuk relevan kementerian / lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam menyediakan Perlindungan Anak dari Radikalisme dan terorisme. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keterlibatan segitiga kebijakan publik dalam membuat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2019 menggunakan metode kualitatif. Aktor yang terlibat dalam penyusunan peraturan ini adalah Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan juga kementerian dan lembaga negara lainnya. Substansi peraturan ini mencakup pencegahan; pendidikan; konseling tentang bahaya radikalisme dan terorisme; Rehabilitasi Sosial; Rehabilitasi Psikososial dan / atau Rehabilitasi Psikologis; Iringan; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan layanan lainnya. Konteksnya, kondisi yang memengaruhi perumusan kebijakan ini, adalah semakin banyaknya aksi terorisme yang melibatkan anak-anak dan perlindungan hukum terhadap anak dalam masyarakat, merupakan tolok ukur peradaban peradaban sebuah negara. Sedangkan prosesnya adalah peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Meskipun hanya terbatas pada peraturan menteri, implementasi peraturan ini harus dilakukan dengan benar.