Artikel ini secara teoritis akan mengkaji problematika kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan lembagapemasyarakatan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa pandemi. Lebihlanjut, Kebijakan tersebut, di satu sisi, dianggap sebagai bagian dari upaya pencegahan serta pemutusan matarantai wabah covid-19 dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), mengingat kapasitas Lapas saat ini, yang dinilai secara proporsional sudah tidak memadai lagi bagi penghuni Lapas. Namun, di lain sisi, kebijakan tersebut dinilai kontra produktif dari prinsip keadilan, sebab prinsip penghukuman yang dianut dalam pemasyarakatan disamping bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik, lembaga pemasyarakatan juga harus menjamin akan tujuan melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (residivis). Tulisan ini akan menggunakan penelitian normatifdoktrinal, yaitu dengan berupaya mengkaji sebuah kebijakan menggunakan dasar teoritis dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah kebijakan asimilasi dan integrasi dalam masa pandemi dilakukan dengan prinsip proporsionalitas, sehingga secara praktik dapat dinilai sebuah kebijakan yang progresif, namun tentu dibutuhkan pranata yang lebih evaluatif untuk menerapkan program asimilasi dan integrasi pada masa pandemi.