ABSTRAK Pemenuhan ketersediaan ruang laktasi merupakan turunan daripada Hak Asasi Manusia, sebagaimana juga dapat ditemukan pada Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau (CEDAW) pada Tahun 1979 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam bidang kesehatan pasca bersalin. Ruang laktasi merupakan salah-satu kebutuhan yang terpenting bagi seorang ibu menyusui agar mendapatkan kenyamanan dan rasa aman dalam memberikan ASI serta keperluan lain dalam pengurusan bayinya diruang publik. Terbatasnya ketersediaan ruang laktasi tersebut serta kondisinya yang tidak layak menyebabkan ibu-ibu meyusui mengalami ketidaknyamanan dalam menyusui ketika berada di ruang publik. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pemerintah dalam penyediaan ruang laktasi di Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan Metode Kualitatif Deskriptif. Analisis penelitian dilakukan dengan menggunakan perspektif Feminis Liberal dan Konsep Gender Planning. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah orang-orang yang dapat memberikan informasi terhadap permasalahan yang penulis teliti secara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan Kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh dalam pemenuhan ketersediaan ruang laktasi di Kota Banda Aceh belum berjalan dengan baik. Pemerintah dalam merumuskan perencanaan kebijakan terkait ruang laktasi tidak mengadopsi konsep gender planning secara efektif dan komprehensif, sehingga dalam pelaksanaannya ruang laktasi masih bias dan belum mencapai tahap yang responsive gender. Kata kunci: Gender Planning, Ruang Laktasi, Kebijakan.ABSTRACT Providing lactation rooms for nursing mothers is under Human Rights, as stated in the Convetion on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Women (CEDAW), which the United Nations General Assembly adopted in 1979. A lactation room will make them feel safe and comfortable providing care for their babies. The absence or a limited number of breastfeeding-friendly rooms can make it difficult for women to breastfeed in public places. This study examined the government policy in providing lactation rooms in Banda Aceh City. The research was carried out using a qualitative decriptive method. The analysis was performed through the Liberal Feminism perspective and Gender Planning concept. The subjects of study this were informants who could provide in-depth information to answer the research problems. The study result revealed that the regulation designed by the government of Banda Aceh city towards providing lactation rooms for nursing mothers in public places in Banda Aceh did not work well. The city government failed to adopt the gender planning concept effectively and comprehensively when planning policy regarding providing lactation rooms for its citizens. As a result, the regulation regarding providing lactation rooms was still biased and failed to reach responsive gender in its implementation. Keywords: Gender Planning, Lactation room, Policy.