Nami Irawan Batu Bara
Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERSPEKTIF PEMERINTAH DAN DPR-RI DALAM UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA KERJA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP Nami Irawan Batu Bara; Faradilla Fadlia; Novita Sari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Vol 7, No 1 (2022): Februari 2022
Publisher : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setelah terpilih kembali menjadi presiden, Jokowi bersama dengan Ma’aruf Amin menetapkan 5 tahapan besar yang akan dilakukannya dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Salah satunya melakukan perubahan kebijakan (deregulasi), yang berbentuk  UU  Omnibus  Law  Cipta  Kerja.  Namun  UU  tersebut  mendapat penolakan oleh beragam elemen masyarakat dengan beragam alasan. Salah satu alasanya adalah tentang dampaknya terhadap lingkungan hidup. Beragam pihak menilai pemerintah dan DPR-RI selaku pemangku kebijakan hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan tidak memperdulikan dampak kebijakan tersebut terhadap lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah ingin melihat perspektif Pemerintah dan DPR-RI terhadap lingkungan hidup dan mengidentifikasi pemangku kepentingan yang terlibat serta tingkat pengaruh dan kepentingannya.  Penelitian  ini  menggunakan  teori  neoliberal,  konsep  green politics, dan konsep pemangku kepentingan. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perspektif Pemerintah dan DPR-RI dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah perspektif neoliberal dan teridentifikasi 79 lembaga/individu (pemangku kepentingan) yang terlibat dalam pembahasan. Pemangku kepentingan tersebut memiliki tingkat pengaruh dan tingkat  kepentingan  yang berbeda-beda.  Saran  dari  hasil  penelitian  ini  adalah Pemerintah  berserta  DPR-RI harus  menggunakan  perspektif  lingkungan,  yang memberikan  jaminan  masa  depan  kelangsungan  lingkungan  (biotik  ataupun abiotik) dalam menyusun suatu kebijakan publik dan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam penyusunan suatu kebijakan yang merupakan penentu nasib kehidupan warga negara.