Nurul Fitriani
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Kelalaian Dalam Memasang Arus Listrik Yang Menyebabkan Kematian Orang Lain Nurul Fitriani; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.382 KB)

Abstract

Penelitian ini tujuan menjelaskan kesadaran dari si pelaku terhadap tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yang mengakibatkan kematian orang lain, menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yang mengakibatkan kematian orang lain dan menjelaskan upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yang mengakibatkan kematian orang lain. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sesuai topik pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pada dasarnya kesadaran pelaku tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yang mengakibatkan kematian orang lain memang sulit untuk diukur. Tetapi bila dihubungkan dengan kealpaan (culpa), maka perbuatan pelaku digolongkan pada kealpaan tanpa kesadaran. Mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara putusan tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yang mengakibatkan kematian orang lain Nomor: 29/Pid.B/2016/PN Sgi. dapat dinyatakan belum sesuai karena tidak berpedoman pada asas lex specialis derogat legi generali. Hukuman yang diterima terdakwa sangat ringan, yaitu hanya dua (2) bulan kurungan. Itu tidak sebanding dengan akibat yang menimpa korban hingga meninggal dunia. Pasal 359 KUHP adalah aturan hukum yang bersifat umum, sedangkan masih ada aturan yang bersifat khusus lainnya yaitu UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dengan demikian diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Upaya yang dilakukan oleh pihak aparat desa dan PLN untuk menghindari terjadinya lagi tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yaitu berupa himbauan. Adapun upaya secara empirik yaitu pre-emtif, preventif dan represif. Disarankan kepada kepala desa agar rutin mengadakan himbauan dan sosialisasi terkait penggunaan arus listrik ilegal untuk mengusir hama kepada warga. Juga memasang plang (papan) tentang larangan mengambil arus listrik secara ilegal sebagai peringatan bagi warga.