Tujuan untuk menjelaskan bagaimana Implementasi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum pengadilan negeri Takengon, Dan menjelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencabulan. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian menujukan bahwa perlindungan hukum terhadap para korban tindak pidana pencabulan anak tidak berjalan sesuai dengan perundangan yang berlaku dimana sebagian korban hanya dikembalikan kepada para wali Faktor besar yang berpengaruh dalam mengimplementasikannya yaitu infrastruktur yang terbatas untuk perlindungan korban, juga faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam mengimplementasikan perlindungan hukum bagi korban yaitu, pendampingan sosial yang kurang karena banyaknya kasus, juga kesadaran keluarga yang kurang untuk menuntut hak-hak yang seharusnya didapatkan korban, dan masayarakat juga sangat berperan penting dalam membantu korbanĀ dalam melanjutkan hidupnya.Disarankan kepada masyarakat untuk dapat ikut dalam membantu korban agar dapat hidup bermasyarakat lagi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon untuk memberi keputusan yang tepat kepada pelaku, juga pemerintahan untuk dapat memberikan infrastruktur yang lengkap guna mempermudah penerapan Undang-Undang tentang perlindungan anak.