Muhammad Roza Khadafi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Hukum Terhadap Becak Yang Mengangkut Penumpang Tanpa Surat Izin Operasi Sebagai Angkutan Muhammad Roza Khadafi; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan upaya penerapan hukum bagi pemilik becak yang beroperasi sebagai angkutan umum yang tidak memenuhi standarisasi uji kelayakan dan untuk menjelaskan hambatan yang ditemukan dalam penerapan hukum bagi pemilik becak yang beroperasi tidak sesuai standarisasi angkutan umum serta tidak mematuhi aturan lalu lintas. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sampai saat ini masih belum diterapkan secara maksimal dan menyeluruh dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh becak yang beroperasi tanpa izin dan tanpa uji kelayakan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan yang ditemukan pihak kepolisian dalam penerapan hukum terhadap becak yang tidak memenuhi standarisasi becak dan melanggar lalu lintas, yaitu dari segi rendahnya angka kecelakaan, tidak adanya surat perintah dan faktor kemanusian. Hambatan yang ditemukan oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh terhadap becak tanpa izin dan uji kelayakan meliputi, rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum dan sulitnya sosialisasi. Disarankan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penindakan yang tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara becak, kerjasama yang baik antara pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, serta melakukan upaya Penerapan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya represif.