Muhamad Iqbal Firmansyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RISK ASSESSMENT K3 PADA PEKERJAAN BONGKAR MUAT DI DERMAGA JAMRUD SURABAYA MENGGUNAKAN METODE HIRAC DAN FMEA Muhamad Iqbal Firmansyah; Minto Basuki
Prosiding Seminar Teknologi Kebumian dan Kelautan (SEMITAN) Vol 3, No 1 (2021): Prosiding
Publisher : Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31284/j.semitan.2021.2001

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kemudian menilai dan menentukan mitigasi untuk menghindari dari bahaya risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan juga mengurangi angka kecelakaan kerja pada pekerjaan bongkar muat di dermaga jamrud surabaya. Penelitian ini menggunakan metode HIRAC yang mana merupakan serangkaian cara untuk mengidentifikasi bahaya risiko yang akan terjadi, kemudian melakukan penilaian dan membuat program pengendalian bahaya tersebut agar bahaya tersebut dapat diminimalisir atau dicegah agar tidak terjadi, dan menggunakan metode FMEA yang mana metode tersebut adalah untuk menganalisis kegagalan suatu sistem atau peralatan dan mengevaluasi efek akibat dari kegagalan tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara observasi di lapangan. hasil dari perhitungan menggunakan metode HIRAC dan FMEA mendapatkan Hasil dari identifikasi bahaya menunjukan 19 potensi bahaya yang sudah teridentifikasi. Terdiri dari 9 potensi bahaya rendah, 4 bahaya sedang, 2 bahaya tinggi dan 3 bahaya ekstrim. Dari hasil observasi dan pengamatan di lapangan di Dermaga Jamrud sudah melakukan tiga (3) tingkatan hirarki pengendalian risiko, yakni teknik, administratif dan Alat Pelindung Diri (APD). Pengendalian teknik yaitu berupa pemasangan alat pendeteksi kecepatan angin atau wind speed. pengendalian administratif yakni operator alat berat yang sudah bersertifikat lisensi K3 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 9 Tahun 2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut, bahwa lisensi K3 merupakan sertifikat wajib yang harus didapat oleh operator crane melalui serangkaian pelatihan mengemudi crane, diberlakukan 3 shift kerja, sebelum kerja para pekerja harus diperiksa kesehatanya atau fit to work, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pelatihan kerja. kemudian mewajibkan semua pekerja yang terlibat didalam bongkar muat menggunakan APD berupa rompi dan helm dan larangan masuk terhadap sopir truk kedalam dermaga apabila didapati tidak menggunakan APD berupa helm. Alangkah baiknya disetiap sudut area bongkar muat di tempatkan 3 orang HSE untuk memperingatkan bahaya dan risiko yang akan dihadapi pekerja pada saat berkerja. Dan untuk setiap perusahaan TKBM yang terlibat dalam pekerjaan bongkar muat para pekerjanya perlu di berikan sosialisasi tentang pentingnya APD dan pemberian reward agar memacu ketaatan dan meningkatkan produktivitas kerja.