Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Bagaimanakah legalitas perjanjian kontrak produksi antara Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT. GTI dan Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum kepada para pengelola lahan yang ada diarea obyek kerjasama. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, adapun pendekatan-pendekatan yang digunakan diantaranya adalah Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan kasus (casseApproach). Bahan hokum yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Untuk mendukung pelaksanaan Perjanjian Bangun Guna Serah atau BOT yang bertanggung jawab, maka diperlukan suatu pemahaman serta pengetahuan yang cukup bagi para pihak mengingat perbuatan hukum yang dilakukan antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam kerjasama pembangunan aset-aset daerah akan menimbulkan akibat-akibat hukum berupa prestasi-prestasi yang harus dipenuhi serta pertanggung jawaban apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Bahwa dengan telah diterlantarkannya tanah obyek kontrak produksi melalui BOT oleh Pihak Swasta (PT.GTI) selama kurang lebih 23 tahun, maka secara normative menjadi cukup alasan bagi pihak pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional untuk membentuk Tim Pengkaji identifikasi tanah yang terindikasi terlantar dan menyatakan tanah yang dikuasai oleh pihak PT.GTI sebagai tanah terlantar dan penguasaannya diambil alih oleh Negara (dalam dal ini Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat).