Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-'Adalah

Konvergensi Pembagian Harta Waris dalam Hukum Islam. Sakirman, Sakirman
al-adalah Vol 13, No 2 (2016): Volume 13, No 2, Desember 2016
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (198.527 KB) | DOI: 10.24042/adalah.v13i2.1853

Abstract

Abstract: The Convergence of Inheritance in Islamic Law. This article examines the legal position of Islamic inheritance law in Indonesia, especially from the aspect of implementation and factors hindering the implementation of the legal system in the Muslim community. As this study finds out, there are two main reasons why the Islamic Inheritance Law can not be implemented in Indonesia: (1) Indonesian Muslims are still bound to Customary inheritance law, either in forms of individual inheritance system (patrilineal, matrilineal or bilateral), collective inheritance syatem (inheritance is not distrubuted but is managed collectively), or Majorat inheritance system where the oldest son master the entire inheritance. (2) The Muslims have not fully grasped the concept of fairness and equality in Islamic law, especially when it pertains to the portion of sons and daughters which follows 2: 1 ratio.Abstrak: Konvergensi Pembagian Harta Waris dalam Hukum Islam. Artikel ini mengkaji posisi hukum kewarisan Islam di Indonesia terutama dari aspek implementasi dan faktor-faktor apa saja yang menghalangi penerapan sistem hukum tersebut di kalangan masyarakat Muslim. Berdasarkan hasil kajian diperoleh fakta bahwa Hukum Kewarisan Islam belum dapat terlaksana di Indonesia karena masyarakat masih dipengaruh oleh hukum kewarisan adat, baik mengikuti sistem kewarisan individual-patrilinial, matrilinial atau bilateral-kewarisan kolektif-harta warisan tidak dibagi tetapi dikelola bersama-, maupun sistem kewarisan majorat di mana anak tua menguasai seluruh harta warisan. Selain dari kuatnya pengaruh tradisi/hukum adat, hambatan lain adalah umat Islam belum sepenuhnya memahami konsep keadilan dan kesetaraan dalam hukum waris Islam, khususnya ketika berkaitan dengan porsi anak laki-laki dan perempuan yang mengikuti perbandingan 2: 1.
Konvergensi Pembagian Harta Waris dalam Hukum Islam. Sakirman, Sakirman
al-adalah Vol 13, No 2 (2016): Al-Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (198.527 KB) | DOI: 10.24042/adalah.v13i2.1853

Abstract

Abstract: The Convergence of Inheritance in Islamic Law. This article examines the legal position of Islamic inheritance law in Indonesia, especially from the aspect of implementation and factors hindering the implementation of the legal system in the Muslim community. As this study finds out, there are two main reasons why the Islamic Inheritance Law can not be implemented in Indonesia: (1) Indonesian Muslims are still bound to Customary inheritance law, either in forms of individual inheritance system (patrilineal, matrilineal or bilateral), collective inheritance syatem (inheritance is not distrubuted but is managed collectively), or Majorat inheritance system where the oldest son master the entire inheritance. (2) The Muslims have not fully grasped the concept of fairness and equality in Islamic law, especially when it pertains to the portion of sons and daughters which follows 2: 1 ratio.Abstrak: Konvergensi Pembagian Harta Waris dalam Hukum Islam. Artikel ini mengkaji posisi hukum kewarisan Islam di Indonesia terutama dari aspek implementasi dan faktor-faktor apa saja yang menghalangi penerapan sistem hukum tersebut di kalangan masyarakat Muslim. Berdasarkan hasil kajian diperoleh fakta bahwa Hukum Kewarisan Islam belum dapat terlaksana di Indonesia karena masyarakat masih dipengaruh oleh hukum kewarisan adat, baik mengikuti sistem kewarisan individual-patrilinial, matrilinial atau bilateral-kewarisan kolektif-harta warisan tidak dibagi tetapi dikelola bersama-, maupun sistem kewarisan majorat di mana anak tua menguasai seluruh harta warisan. Selain dari kuatnya pengaruh tradisi/hukum adat, hambatan lain adalah umat Islam belum sepenuhnya memahami konsep keadilan dan kesetaraan dalam hukum waris Islam, khususnya ketika berkaitan dengan porsi anak laki-laki dan perempuan yang mengikuti perbandingan 2: 1.