Kafrawi Kafrawi
Dosen Fakultas Syariah IAIN Malikussaleh Lhokseumawe

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

QAIDAH PERCERAIAN DENGAN SAKSI Kafrawi Kafrawi
Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam Vol 4 No II (2017): POLITICA: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam
Publisher : Prodi Tata Negara (Siyasah) IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/politica.v4iII.366

Abstract

Perceraian sering terjadi dalam kehidupan masyarakat yang sudah memiliki ikatan perkawinan sah dengan segala macam permasalahan dan sebabnya. Kalimat cerai sama dengan pisah adalah merupakan putusnya hubungan suami dan isteri. Ucapan talak yang disampaikan secara langsung adalah yang diucapkan oleh suami sendiri. Sedangkan tidak langsung yaitu yang diucapkan melalui perantara. Dalam pembahasan kita disini adalah pada proses perceraian yang terjadi baik langsung maupun tidak langsung. Dalam proses perceraian terdapat perbedaan pendapat antara yang mewajibkankan adanya saksi dengan yang tidak mewajibkan saksi. Jumhur ulama baik dari kalangan salaf maupun khalaf berpendapat bahwa talak dapat jatuh tanpa adanya saksi.