Hutan merupakan obyek wisata diperkaya oleh flora dan fauna, mempunyai peranan hutan sebagai kawasan yaitu : 1. Sebagai Sumber Pangan, Perumahan dan Kesehatan kehidupan manusia yang bergantung pada keanekaragaman hayati. Hewan dan tumbuhan yang kita manfaatkan saat ini (misalnya ayam, kambing, padi, jagung) pada zaman dahulu juga merupakan hewan dan tumbuhan liar, yang kemudian dibudidayakan; 2. Sebagai Sumber Pendapatan keanekaragaman hayati dapat dijadikan sumber pendapatan. Misalnya untuk bahan baku industri, rempah-rempah, dan perkebunan; 3. Sebagai Sumber Plasma Nutfah hewan, tumbuhan, dan mikroba yang saat ini belum diketahui tidak perlu dimusnahkan, karena mungkin saja di masa yang akan datang akan memiliki peranan yang sangat penting. Sebagai contoh, tanaman mimba (Azadirachta indica), dahulu tanaman ini hanya merupakan tanaman pagar, tetapi saat ini diketahui mengandung zat azadiktrakhtin yang memiliki peranan sebagai anti hama dan anti bakteri; 4. Sumber Ekologi untuk menunjang kehidupan manusia, keanekaragaman hayati memiliki peranan dalam mempertahankan keberlanjutan ekosistem. Masing-masing jenis organisme memiliki peranan dalam ekosistemnya. Peranan ini tidak dapat digantikan oleh jenis yang lain; 5. Sumber Keindahan sumber keindahan alam tidak terletak pada keseragaman tetapi pada keanekarag. Kondisi hutan di Indonesia mengalami penurunan baik dari segi kualitas maupun kuantitas untuk hasil hutan dan lahan.Penyebab penurunan tersebut dikarenakan adanya kegiatan seperti penebangan, perladangan liar, perambahan dan alih guna lahan atau konversi menjadi lahan pertanian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, teknik sampel adalah teknik purposive sampling, teknik pengumpulan data adalah metode observasi, dokumentasi, wawancara, teknik analisis data melalui langkah-langkah: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perladangan liar dikawasan hutan adalah faktor keterpaksaan sebanyak 20%, faktor kebiasaan turun temurun sebanyak 36,6%, kurangnya lahan sebanyak 30,0% dan adanya faktor keinginan masyarakat menguasai lahan sebanyak 13,3%. Upaya yang dilakukan aparat untuk menanggulangi perladangan liar pada kawasan adalah dengan melakukan tindakan preventif (pencegahan) adalah program pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat adalah suatu sistem pengelolaan sumber daya hutan yang dilakukan bersama dengan KPHL, persuasif (penyampaian informasi) yaitu dengan adanya penyelidikan dan penyampaian informasi yang jelas agar tindakan operasi yang di realisasikan dan tindakan represif (tindakan penanggulangan) yaitu melakukan tindakan operasi pengejaran terhadap masyarakat yang melakukan perladangan liar.