Penggunaan lahan di Kabupaten Bogor mengalami perubahan dari waktu ke waktu untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan dan ekonomi masyarakat. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Bogor disusun sebagai pedoman merencanakan dan melaksanakan program pembangunan sehingga penggunaan lahan aktual dapat sesuai dengan rencana peruntukannya. Tujuan penelitian untuk mengetahui kesesuaian alokasi peruntukan ruang dalam pola ruang RTRWK dengan penggunaan lahan pada kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Analisis perubahan penggunaan lahan dan kebijakan peruntukan ruang dilakukan dengan mengoverlaykan peta penggunaan lahan tahun 2008 dan 2016, peta pola ruang RTRWK Bogor tahun 2008 dan 2016, dan peta kawasan hutan Kabupaten Bogor. Hasil analisis menunjukan bahwa terjadi perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi hutan (14.262 ha), lahan terbangun (257 ha), dan lahan terbuka (454 ha). Lahan hutan berubah menjadi pertanian (3.044 ha), lahan terbangun (8 ha) dan lahan terbuka (25 ha). Alokasi ruang dalam pola ruang RTRWK Bogor mengalami perubahan untuk hutan berkurang 7.410 ha, pertanian berkurang 457 ha dan lahan terbangun bertambah 8.219 ha. Pola ruang RTRWK 2016 yang sesuai dengan penggunaan lahan tahun 2016 di dalam kawasan hutan seluas 43.334 ha (55,20%). Tidak sesuai dalam implementasi di lapangan seluas 34.641 ha (44,13%), di mana kawasan hutan yang direncanakan sebagai pola ruang hutan seharusnya digunakan untuk penggunaan lahan hutan, yang terdiri dari kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 12.587 ha yang berfungsi pokok sebagai kawasan lindung disekitarnya namun penggunaan lahannya berupa pertanian, dan hutan produksi seluas 22.104 ha di mana dalam pengelolaan dapat dilakukan pemberdayaan masyarakat dengan sistem tumpangsari. Terdapat seluas 521 ha (0,66%) tidak sesuai dalam penentuan kebijakan peruntukan ruang, di mana kawasan hutan tidak dialokasikan sebagai rencana pola ruang hutan, sehingga akan menimbulkan ketidakpastian ruang dalam implementasi kebijakan selanjutnya