This Author published in this journals
All Journal KISI HUKUM
Sarwo, Yohanes Budi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KECURANGAN (FRAUDS) DALAM INDUSTRI ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA Sarwo, Yohanes Budi
KISI HUKUM Vol 14, No 1 (2015)
Publisher : Unika Soegijapranata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan perkembangann yang pesat bidang ekonomi di Indonesia, dapat memicu bagi pertumbuhan industri asuransi kesehatan. Pertumbuhan industri asuransi berdampak pada persaingan untuk memperebutkan pasar guna ekspansi atau memanjukan usaha serta permodalannya. Hal ini dikarena tanggung jawab yang besar bagi Penanggung dalam menanggung risiko yang dilimpahkan oleh para Tertanggung. Disisi lain terdapat perkembangan yang negatif dalam pengajuan klaim asuransi.  Para Tertanggung semakin pintar dengan memanfaatkan  perkembangan teknologi dalam idustri asuransi yaitu sering terjadinya kecurangan (frauds). Dalam kancah asuransi dikenal dengan istilah “Insurance fraud”  yaitu,  suatu tindak pidana yang melanggar hukum terhadap perusahaan asuransi dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah dari penutupan suatu risiko. Fraud dalam industri asuransi kesehatan dapat dikategorikan tindak pidana kejahatan yang dapat diancam dengan pidana penipuan Pasal 381 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga Pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian joct. Pasal 263 KUHP
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KECURANGAN (FRAUDS) DALAM INDUSTRI ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA Sarwo, Yohanes Budi
KISI HUKUM Vol 14, No 1 (2015)
Publisher : Unika Soegijapranata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan perkembangann yang pesat bidang ekonomi di Indonesia, dapat memicu bagi pertumbuhan industri asuransi kesehatan. Pertumbuhan industri asuransi berdampak pada persaingan untuk memperebutkan pasar guna ekspansi atau memanjukan usaha serta permodalannya. Hal ini dikarena tanggung jawab yang besar bagi Penanggung dalam menanggung risiko yang dilimpahkan oleh para Tertanggung. Disisi lain terdapat perkembangan yang negatif dalam pengajuan klaim asuransi. Para Tertanggung semakin pintar dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dalam idustri asuransi yaitu sering terjadinya kecurangan (frauds). Dalam kancah asuransi dikenal dengan istilah Insurance fraud yaitu, suatu tindak pidana yang melanggar hukum terhadap perusahaan asuransi dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah dari penutupan suatu risiko. Frauddalam industri asuransi kesehatan dapat dikategorikan tindak pidana kejahatan yang dapat diancam dengan pidana penipuan Pasal 381 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga Pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian joct. Pasal 263 KUHP