Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KOTA MATARAM Halilintar .; Hirsanuddin .; Sahnan .
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1149.111 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami implementasi Perda Kota Mataram No. 11 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kota Mataram No. 12 tahun 2010 tentang BPHTB di Kota Mataram. Isu hukum yang muncul meliputi : Bagaimana mekanisme pelaksanaan Perda Kota Mataram No. 11 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kota Mataram No. 12 tahun 2010 tentang BPHTB, kemudian yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Perda Kota Mataram tentang BPHTB tersebut dan upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Teknik Pengumpulan bahan hukum dengan cara mengkombinasikan antara bahan hukum kepustakan dengan kajian di lapangan, yang diperoleh melalui wawancara dan studi dokumentasi serta mengkaitkannya dengan kasus-kasus yang ada, kemudian dilakukan pengolahan dan dianalisis secara deskriftif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, mekanisme pelaksanaan Perda Kota Mataram No. 11 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kota Mataram No. 12 tahun 2010 tentang BPHTB di Kota Mataram dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bagian ketujuh belas Pasal 85 sampai dengan Pasal 93 yang berkaitan tentang BPHTB. Kendala yang ada berupa Kendala Yuridis dan Non Yuridis dan Upaya penyelesaiannya dengan mengadakan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan Pajak khususnya BPHTB, pembuatan Aplikasi Komputer tentang perhitungan Pajak serta Pemanfaatan Peta ZNT yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kota Mataram.
LEGALITAS JUAL BELI HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA Rusmin Nuryadin; Hirsanuddin .; Sahnan .
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (967.666 KB)

Abstract

kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah berdasarkan UUPA beserta peraturan pelaksanaannya dan Bagaimankah akibat hukum jual beli obyek hak atas tanah dalam sengketa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative (legal resesrch) dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus atau Casse approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Surat Keputusan pemberian hak untuk memperoleh sertipikat tanda bukti hak sebagai dasar legalitas kepemilikan hak atas tanah adalah: surat permohonan pendaftaran, surat pengantar Surat Keputusan Pemberian Hak, Surat Keputusan Pemberian Hak untuk keperluan pendaftaran, bukti pelunasan uang pemasukan atau BPHTB apabila dipersyaratkan dan identitas pemohon. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerimntah No. 24 Tahun 1997 menentukan : “Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan Pendaftaran Peralihan Hak atau Pembebanan Hak Atas Tanah jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan”. Demikian juga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 318K/TUN/2000 tanggal 19 Maret 2002 : “bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan Pendaftaran Peralihan Hak, jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan”. Oleh karena itu secara yuridis hak atas tanah yang sedang dalam sengketa di pengadilan tidak dapat menjadi obyek perjanjian jual beli, karena tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 1320 Ayat (3) yaitu hal tertentu, maka Akibat hukumnya batal demi hukum.
JUAL BELI HAK ATAS TANAH DENGAN SURAT KUASA MUTLAK (STUDI PERKARA NOMOR 47/PDT.G/2019/PN.PYA) Rezza Faundra A; Hirsanuddin .; Sahnan .
Jurnal Education and Development Vol 8 No 1 (2020): Vol.8.No.1.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (917.094 KB)

Abstract

Penelitian ini dihajatkan untuk menjawab dua isu hokum yaitu Bagaimana legalitas jual beli hak atas tanah tanpa dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Bagaimana pertimbangan hukum dari hakim dalam memutus perkara terkait dengan jual beli hak atas tanah menggunakan surat kuasa mutlak pada perkara Perkara Nomor 47/Pdt.G/2019/PN.PYA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus atau Casse approach. Berdasar hasil penelitian menunjukkan bahwa Legalitas Jual Beli hak atas tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana yang terjadi dalam Perkara Nomor: 47/PDT.G/ 2019/PN.Pya tetap sah berdasarkan kwitansi Jual Beli tertanggal 14 Maret 1995. Selain itu berdasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126.K/Sip/ 1976 tanggal 4 April 1978 yang memutuskan bahwa: “Untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Oleh karena itu terbitnya akta Perjanjian ikatan jual beli nomor 610 tanggal 13 nopember 2018 dan kuasa menjual nomor 611 tanggal 13 nopember 2018 di notaris HAMZAN WAHYUDI, SH., MKn adalah sebagai penegasan terhadap peristiwa hukum berupa jual beli hak atas tanah yang telah dilakukan pada 14 maret 1995. Bahwa Sesungguhnya jual beli dengan menggunakan kwitansi yang dilakukan oleh pengguggat dengan Turut tergugat telah dilakukan sejak tahun 1995 dan kemudian di pertegas oleh Notaris tahun 2018. Sementara hakim hanya membandingkan antara jual beli antara tergugat dan turut tergugat yang dilakukan tahun 2016 dan Perjanjian Perikatan Jual beli yang dibuat tahun 2018 tanpa memepertimbangkan bahwa terbitnya akta perikatan jual beli merupakan penegasan terhadap jual beli yang dilakukan sejak tahun 1995.
KAJIAN HUKUM KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH TERDAMPAK COVID-19 Usnadi .; Hirsanuddin .; Eduardus Bayo Sili
Jurnal Education and Development Vol 9 No 3 (2021): Vol.9.No.3.2021
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (482.158 KB)

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selanjutnya disebut (UMKM) merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagaian besar rakyat Indonesia sehingga dapat dikatakan sebagai bagian integral dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah, Untuk megetahui kebijakan Restrukturissi Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak penyebaran Covid-19, dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap debitur UMKM terdampak penyebaran Covid-19. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. bahwa penelitian dikatan sebagai penelitian normatif yang berpedoman pada literatur dan peraturan prerundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Dalam penyusunan Tesis ini, digunakan dua metode pendekatan yaitu pendekan perundang-undangan dan, Pendekatan Konseptual. Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM, sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19
IMPLEMENTASI AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI PERBANKAN SYARIAH (STUDI DI PT.BANK NTB SYARIAH MATARAM) Imam Alfurqan; Hirsanuddin .; Muhaimin .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 1 (2022): Vol.10. No.1 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (466.623 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad mudharabah di PT. Bank NTB Syariah Mataram berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis (sociological Approach. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Akad Mudharabah di Bank NTB Syariah sudah sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah dalam Akad pembiayan pun para pihak sudah menjalankan akad pembiayaan tersebut Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembiayaan Akad mudarabah, meskipun masih menyimpan persoalan status hukumnya dari sisi hukum Islam. Perlindungan hukum bagi para pihak atas hak-haknya harus sangat diperhatikan pada setiap proses tahapan pembiayaan akad mudharabah, Bank perlu melakukan Pelindungan secara Prventif dan Represif tidak diatur didalam akad Tetapi sudah diataur didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 55 Ayat (2), Dalam analisa pembiayaan sesuai dengan prinsip 5C yaitu Character, Capital, Capacity, Collateral dan Condition of economic. Dalam hal pemberian pembiayaan seperti menggunakan akad mudharabah maka seorang petugas Bank wajib memahami pengenalan dasar karakter nasabah, apakah calon nasabah tersebut layak diberikan pembiayaan. Apabila prinsip kehati-hatian tersebut telah dijalankan dan Bank menyetujui pembiayaan calon nasabah, maka permohonan tersebut dapat dilanjutkan dengan proses akad, dalam proses penyelesaian sengketa biasa melauli jalur litigasi dan non litigasi
PERLINDUNGAN HUKUM PT. PLN (PERSERO) AKIBAT DIKELUARKANNYA KEBIJAKAN MIGRASI SEPIHAK LAYANAN LISTRIK PASCA BAYAR KE PRA BAYAR Gita Oktaviana Santoso; Kurniawan .; Hirsanuddin .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (416.451 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar hukum yang digunakan PLN untuk mengeluarkan kebijakan sepihak migrasi layanan Pasca Bayar ke layanan Pra Bayar ,dan mengetahui perlindungan hukum PLN sebagai akibat gugatan pihak ketiga/penolakan pelanggan pada kebijakan sepihak migrasi layanan Pasca Bayar ke layanan Pra Bayar. Penelitian ini dilakukan di PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Selain itu ada beberapa penilitian empiris yang berupa, masyarakat tertentu, wilayah tertentu, daerah tertentu, kelompok masyarakat, atau lembaga tertentu yang ada dalam masyarakat, para pihak dimana lokasi/tempat dilakukan penerapan hukum yang diteliti. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini antara lain studi dokumen pengamataa atau observasi,wawancara dan interview dengan diwakilkan oleh responden utama yaitu para pemangku jabatan yang berkepentingan dan informan yang merupakan pengguna kebijakan yang dibuat oleh PLN. Dasar Hukum PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat dalam membuat kebijakan sepihak adalah mengacu pada Internal Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0133.P/DIR/2019 tentang Pedoman Tata Usaha Konsumen di Lingkungan PT PLN (Persero) Standar Terpusat PT PLN (Persero) nomor : SPLN D3.009-1 tahun pembuatan 2020 yang menjabarkan terkait standarisasi kecanggihan teknologi Layanan Prabayar berbasis teknologi baru dan K3. Dan dari sisi Eksternal Undang-undang no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-undang no 30 tahun 2007 tentang Energi, Undang-undang no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang Hak Konsumen dan Hak Pelaku Usaha.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH YANG MENGGUNAKAN FASILITAS KREDIT PERBANKAN (STUDI DI PD. BPR NTB LOMBOK TENGAH) Rahman Hakim; Hirsanuddin .; Muhaimin .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.701 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum nasabah yang menggunakan fasilitas kredit di PD. BPR NTB Lombok Tengah dan bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit antara nasabah dan PD. Bank BPR NTB Lombok Tengah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Pertama, Perlindungan hukum dalam pelaksanaan perjanjian kredit di PD BPR NTB Lombok Tengah dibagi menjadi 2 (jenis), yakni Pertama, perlindungan hukum preventif (upaya hukum pencegahan terjadi sebuah perselisihan), diantaranya: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Kedua, perlindungan hukum represif (upaya hukum berupa penyelesaian setelah terjadinya sengketa). Penyelesaian sengketa dalam perbankan bisa melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Kedua, Pelaksanaan perjanjian kredit antara PD. BPR NTB Lombok Tengah dan nasabah dituangkan dalam perjanjian dengan format baku. Pencantuman klausul-klausul pada perjanjian kredit ini sudah cukup baik pelaksanaanya, yakni sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, prinsip-prinsip kepastian dan kemanfaatan. Akan tetapi ada beberapa klausul yang dinilai tidak adil dan dapat merugikan konsumen. Para pihak sepakat penyelesaian sengketa dilakukan di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah. Akan tetapi sebelum dilakukan melalui jalur litigasi, terlebih dahulu dilakukan musyarawah oleh para pihak.
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN AKAD MUSYARAKAH DI PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI I Made Yogi Purusa Utama; Zainal Asikin; Hirsanuddin .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (464.406 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa Pembiayaan bermasalah pada PT. BPR Bank Dinar Asri, faktor apakah yang menyebabkan terjadinya Pembiayaan bermasalah di PT. BPR Bank Dinar Asri dan bagaimana penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah di PT BPR Syariah Dinar Ashri. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris. Hasil penelitian ini adaah Pengaturan peneyelesain sengketa pembiayaan bermasalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 55. Faktor penyebab terjadinya kredit macet atau sengketa pembiayaan atara pihak bank dan nasabah, yaitu : Berdasarkan hasil penelitian penyebab terjadinya kredit macet yaitu: 1. Penyimpangan penggunaan dana pembiayaan. 2. Jenis usaha tidak berjalan dengan baik. 3. Uang yang diperuntukan untuk membayar cicilan kredit dialihkan untuk keperluan lain. 4 Gaya hidup nasabah tidak sesuai dengan penghasilan. 5. Bencana alam. Penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah akad musyarakah di PT BPR Dinar Asri, berdasarkan akad antara kedua belah pihak yaitu melalui litigasi (pengadilan agama) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 55 dan non litigasi