Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PERCERAIAN DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN DI KANTOR CATATAN SIPIL Kosmas Dohu Amajihono
Jurnal Education and Development Vol 6 No 1 (2018): Vol.6.No.1.2018
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1014.686 KB) | DOI: 10.37081/ed.v6i1.833

Abstract

Sebelum lahirnya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, maka segala sesuatu yang mengatur tentang perkawinan diatur di dalam hukum perdata yang merupakan produk hukum peninggalan Belanda, yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman karena ketentuan-ketentuan di dalam hukum perdata masih terdapat perbedaan kedudukan masyarakat berdasarkan etnis, ras dan agama. Sehingga setelah Indonesia merdeka tahun 1945 pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang tentang Perkawinan dan Pencatatan Sipil. Oleh karenanya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 1974 yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun pada kenyataannya tidak semua perkawinan yang telah terjadi diluar dari yang beragama Islam telah dilakukan pencatatan di Kantor Catatan Sipil. Sehubungan dengan hal tersebut menurut Penulis bahwa setiap perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan masing-masing suami istri tetap sah dan memiliki akibat hukum jika perkawinan tersebut putus karena perceraian.
GANTI RUGI MASYARAKAT ATAS PELEPASAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Kosmas Dohu Amajihono
Jurnal Education and Development Vol 5 No 1 (2018): Vol.5.No.1.2018
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (969.581 KB) | DOI: 10.37081/ed.v5i1.834

Abstract

Tanah sangat penting dalam kehidupan mansuia karena tanah merupakan tempat manusia untuk berkumpul melangsungkan kehidupan dan kemudian tanah memiliki nilai ekonomis yang dapat dijadikan sebagai bahan perniagaan. Meskipun tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti yang sangat penting karena sebagian besar dari kehidupannya bergantung pada tanah, akan tetapi tanah yang merupakan kehidupan pokoknya bagi manusia akan berhadapan dengan berbagai hal, karena tanah juga memiliki fungsi sosial yang dilandasi pada pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besaarnya kemakmuran rakyat, dan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Dasar Agraria, artinya semua hak atas tanah apapun pada seseorang tidak boleh semata-mata digunakan untuk kepentingan pribadinya, tetapi penggunaannya harus juga memberikan manfaat bagi dirinya, masyarakat dan negara. Namun tidak berarti bahwa kepentingan perseorang akan diabaikan untuk kepentingan umum. Dalam hal pembangunan untuk kepentingan umum perlu juga diperhatikan kepentingan perorang, agar tidak mengalami kerugian yang dapat mendiskriminasikan hak seseorang, karena hak milik atas tanah berhubungan erat dengan hak azasi manusia dan oleh karenanya dalam setiap kegiatan pembangunan dalam menggunakan tanah masyarakat wajib diganti rugi oleh pemerintah.
PENUNDAAN PEMBAYARAN ANGSURAN KREDIT DAMPAK COVID-2019 DI INDONESIA Kosmas Dohu Amajihono
Jurnal Education and Development Vol 8 No 3 (2020): Vol.8.No.3.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (842.875 KB)

Abstract

Negara yang merupakan organisasi masyarakat yang berkekuasaan mempunyai kewajiban untuk mengatur agar keamanan terjamin dan ada perlindungan atas kepentingan tiap orang, dan agar tercapai kebahagiaan yang merata dalam masyarakat. Tidak hanya satu golongan saja yang dapat merasa bahagia, tetapi seluruh penduduk negara. Maka sejak pemerintah Indonesia menetapkan darurat kesehatan masa pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19), sebagaimana yang dimaksud di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)sebagai bencana nasional, maka negara Indonesia sebagai Negara hukum (rule of law) memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warganegaranya, terkhusus dari kewajiban pembayaran angsuran kredit, Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Pembagian Harta Warisan Dalam Masyarakat Nias Study Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974 Kosmas Dohu Amajihono
JURNAL PANAH KEADILAN Vol 1 No 1 (2022): Jurnal Panah Keadilan
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.011 KB) | DOI: 10.57094/jpk.v1i1.441

Abstract

Pewarisan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan hak milik terhadap ahli waris, yang telah diatur di dalam pasal 584 KUHPerdata, terhadap ketentuan pewarisan telah diatur di dalam instrument hukum positif dan kebiasaan-kebiasaan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat adat maupun dalam norma agama. Meskipun pengaturan pewarisan di Indonesia beranekaragam, namun dari keanekaragaman tersebut, terkhusus untuk masyarakat Nias dalam hal pembagian harta warisan telah diatur di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974 tanggal 6 Maret 1975 karena kehadiran putusan Mahkamah Agung tersebut, menjadi aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat Nias di dalam melakukan pembagian harta warisan. Syarat utama warisan terbuka karena adanya kematian seseorang (pewaris), dengan kata lain dengan meninggalnya seseorang sebagai pewaris, maka hak kepemilikan atas harta warisan yang ditinggalkan pewaris beralih kepada ahli waris, baik karena hubungan darah maupun karena hubungan perkawinan, kecuali orang-orang yang tidak patut menjadi ahli waris dan orang-orang yang menolak warisan. Harta warisan dalam norma agama merupakan rezeki yang diperoleh si pewaris dari Tuhan Yang Maha Esa, yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masing-masing ahli waris didalam melanjutkan kehidupan dilingkungan masyarakat. Harta yang diperoleh manusia di dunia ini, tidak mutlak dimiliki seterusnya karena pada suatu saat nanti mereka akan meninggal dan tentunya harta yang diperoleh akan ditinggalkan dan beralih kepemilikannya kepada orang lain (ahli warisnya) yang ditinggalkan. Maka di dalam masyarakat Nias untuk melakukan pembagian harta warisan harus berpedoman pada norma agama yang ada dalam masyarakat Nias terutama norma agama yang dianut pewaris yang meninggalkan harta warisan tersebut kepada ahli warisnya.
Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik Kosmas Dohu Amajihono
JURNAL PANAH KEADILAN Vol 1 No 2 (2022): Jurnal Panah Keadilan
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.169 KB) | DOI: 10.57094/jpk.v1i2.458

Abstract

Kekuatan hukum perjanjian/kontrak yang dilakukan secara elektronik tidak dapat ditentukan dari bentuk kontraknya saja, melainkan ditentukan dari terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, seiring perkembangan terknologi semua hal dapat dilakukan dengan mudah, salah satunya yaitu melakukan transaksi perdangan. Transaksi perdagangan modern saat ini dapat dilakukan antara penjualan dan pembelian tanpa haris bertemu hanya dengan menggunakan teknologi sebagai media. Kontrak elektronik (e-contract) merupakan salah satu bentuk bari dalam perjanjian jual beli maupun transaksi perdagangan lainnya. Adanya kegiatan transaksi elektronik mengakibatkan adanya perikatan atau hubungan hukum secara elektronik dengan memadukan jaringan berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang selanjutnya difasilitasi dengan jaringan internet atau jaringan global. Kontrak Elektronik merupakan perwujudan dari Pasal 1338 KUHPer yang memberlakukan “Asas Kebebasan Berkontrak”. Sehingga keabsahan kontrak elektronik harus dilihat secara jelas apakah sudah sesuai dengan syarat sah perjanjian sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1320 KUHPerdata.
ANALISA AKIBAT HUKUM GUGATAN PERCERAIAN YANG TIDAK MEMENUHI ALASAN PERCERAIAN DALAM DATA Kosmas Dohu Amajihono
JURNAL MathEdu (Mathematic Education Journal) Vol 5 No 3 (2022): JURNAL MathEdu (Mathematic Education Journal) November 2022
Publisher : Program Studi Pendidikan Matematika Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/mathedu.v5i3.4858

Abstract

Negara Indonesia mempunyai kekuasaan di dalam mengatur semua tindakan warga negara yang bertujuan agar setiap warga negara hidup dengan tentram dan damai, termasuk di dalam hal perkawinan, akan tetapi dalam kehidupan nyata terkadang tujuan perkawinan untuk hidup bahagia seringkali mendapat kegagalan yang berakhir dengan perceraian. Perceraian merupakan berakhirnya perkawinan diantara suami isteri, namun sahnya suatu perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, untuk itu di dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan pihak yang akan mengajukan gugatan harus terlebih dahulu mempeajari alasan-alasan perceraian yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, supaya gugatan yang diajukan tersebut tidak cacat formil sebagaimana dalam putusan Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Gst yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING Dikir Dakhi; Kosmas Dohu Amajihono
JURNAL PANAH KEADILAN Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Keadilan
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jpk.v2i2.977

Abstract

Karya tulis ini dibuat untuk mengetahui sejauh mana pertanggungjawaban tindak pidana Illegal Loging yang dilakukan oleh perseorangan ataupun korporasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji dari perspektif hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan penulis adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data sekunder yang telah dikumpulkan kemudian dikelompokkan secara sistematis dan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan analisis secara logis. Setelah itu dilakukan penarikan kesimpulan secara deduktif ke induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti. tindakan Illegal Loging merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta perbuatan Illegal Loging juga sangat merugikan masyarakat dan keuangan Negara. dalam suatu kasus tindak pidana Illegal Loging seorang terdakwa berdasarkan putusan Hakim dinyatakan telah mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan putusan pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp500.000.000, - (lima ratus juta rupiah). Putusan ini dijatuhkan karena terdakwa dalam perbuatannya menurut Hakim telah merencanakan terlebih dahulu. Namun Penulis berpendapat bahwa unsur dengan sengaja tidak dapat dibuktikan terhadap terdakwa dikarenakan tidak dilakukan dengan perencanaan sebelumnya.