Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (STUDI DI KOTA MATARAM) Irawan Kusumahadi; Kaharudin .; Muh. Risnain
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (123.381 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kota Mataram. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis (empiris) dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Sosiologis (Sociological Approach). Hasil studi menunjukkan bahwap elaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kota Mataram dengan menggunakan saluran teknologi informasi melalui aplikasi yang diberi nama Partner (patisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi daerah) berbasis handphone, yang dipandang dapat mengatasi kendala-kendala dalam proses partisipasi yang manual, belum terlaksana sepeuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya pada pemenuhan ketentuan pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentuka nperaturan daerah yang mengacu pada Pasal 354 Ayat (1), (3), (4) dan (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undangNomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 2, 3 dan Pasal 4 Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 2017 tetang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dikarenakan aplikasi tersebut tidak didukung dengan legalitas pemanfaatannya maupun sumberdaya manusia yang mengelolaa plikasi tersebut. Sehingga pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturand aerah di Kota Mataram belum maksimal dan peraturan daerah yang dihasilkanpun belum dapat dikatakan berkarakter hukum yang responsif.
KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Prandy A.L. Fanggi; Kaharudin .; Chrisdianto Eko Purnomo
Jurnal Education and Development Vol 9 No 4 (2021): Vol.9 No.4 2021
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.307 KB)

Abstract

Secara konsep keberadaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dalam rangka mengakomodir penguatan kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan urusan pembentukan peraturan perundang-undangan. Model penguatan kewenangan Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah model penguatan kewenangan yang terkoordinasi sejak dalam tahapan perencanaan hingga tahapan Pemantauan dan Peninjauan. Model penguatan penyelenggaraan urusan pembentukan peraturan perundang-undangan mengharuskan adanya garis koordinasi kewenangan antara Kementerian/LPnK selaku Pemrakarasa rancangan Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, Bappenas selaku Penentu arah regulasi, Kementerian Sekretariat Negara selaku penyelenggara urusan pemberian persetujuan Presiden dan Kementerian/LPnK penyelenggara Urusan pembentukan peraturan perundang-undangan selaku Koordinator seluruhan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangangan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan objek kajian Undang-undang nomor 15 tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagai aturan teknis penyelenggaraan pembentukan peraturan perundang-undangan.