Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permaslahan serta memahami peran multipihak dalam konflik agraria di Register Tanah Kehutanan (RTK) 15 Sekaroh Lombok Timur untuk menyelesaikan konflik agraria. Isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini adalah: mengapa konflik agraria di kawasan hutan lindung Register Tanah Kehutanan 15 Sekaroh Lombok Timur masih belum dapat terselesaikan serta bagaimana peran multipihak dalam menyelesaikan permasalahan konflik di hutan lindung Register Tanah Kehutanan 15 Sekaroh Lombok Timur. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual Approach), pendekatan studi kasus (case approachÂ). Pendekatan empiris (empirical approach) dan pendekatan sosiologi (sociological approach). Tehnik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan observasi dokumentasi dan wawancara mendalam. Analisa data dengan mengadakan sistemasisasi kemudian dilakukan penalaran logis dan sistematis dengan analisa deskrifif kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian maka ditemuakan para pihak yang terlibat adalah 1) Masyarakat desa dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 2) masyarakat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), 3) masyarakat petani pendatang, masyarakat lokal, PT. ESL, Pemerintah Daerah (Pemda) dan BPN, 4) calo tanah, petani dan investor, 5) KPHL Rinjani Timur, KTH Pink Lestari, masyarakat lokal dan PT. ESL, 6) masyarakat local dan PT. ESL, dan 7) gabungan pihak 1-6. Telah ditemukan bahwa penyelesaian secara hukum normatif telah dilaksankan dan menjadi ketetapan hukum. Namun langkah-langkah dari pendekatan hukum normatif ini masih belum dapat menyelesaikan masalah yang terdapat di kawasan hutan lindung Sekaroh. Oleh karena itu pendekatan sosiologis dapat diterapkan sebagai alternatif penyelesaian konflik agrarian dengan mengutamakan dan mendalami peranan masing-masing pihak yang terlibat dalam konflik ini yang didasarkan atas fakta dan aspirasi masyarakat.