jam ri
Universitas Islam Indragiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS KEBERADAAN PEGAWAI NONAPARATUR SIPIL NEGARA DI INSTRANSI PEMERINTAHAN PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA jam ri; wandi
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 2 No 1 (2018): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasca ditetapkannya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara tersebut di setiap instansi pemerintahan mestinya pegawai hanya ada duajenis pegawai antara lain ialah: pertama, Pegawai Negeri Sipil; dan yang keduaPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini sebagai wujud dariimplementasi lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara. Konsekuensi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara tersebut tentunya berdampak terhadap sistembirokrasi pada instansi pemerintahan baik pemerintah di pusat maupun pemerintahdi daerah, karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara sebagai dasar yuridis apa yang dimaksud dengan pegawai yangmelaksanakan aktifitas di setiap kantor instansi pemerintahan baik di pusat maupundi daerah. Namun kenyataan memperlihatkan sebaliknya bahwa hingga tahun 2018dibanyak instansi pemerintahan khusunya di pemerintahan daerah masih terdapatbeberapa pegawai yang ada bukan pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negarasebagaimana yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara. Keberadaan pegawai nonaparatur sipil negara pada instansipemerintahan tentu berdampak pada kepastian hukum khusunya menyangkutpelayaan publik, kekhawatiran kepada kepastian hukum terhadap pelayanan publikini sesuatu yang bisa diperkirakan mestinya. Selain itu juga dampak dari keberadaanpegawai nonaparatur sipil negara tersebut juga dapat menimbulkanpenyalahgunaan wewenang.