Deby Chintia
Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS ANTARA DOKTER DAN PASIEN Deby Chintia; Anggraeni Endah Kusumaningrum
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masih banyaknya ditemukan dokter yang tidak menulis rekam medis dengan lengkap. Padahal, apabila terjadi sengketa yang akan dijadikan alat bukti utama dalam persidangan adalah rekam medis. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul peran rekam medis sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien. Permasalahan yang di kemukakan adalah sebagai berikut: Bagaimana rekam medis sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien? Apa saja kendala dan solusi yang timbul saat rekam medis dijadikan alat bukti dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien di RSUD Djojonegoro Temanggung? Bagaimana akibat hukumnya bila seorang dokter atau RS tidak mempunyai rekam medis yang baik? Metoda yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil penelitian dan pembahasan tentang peran rekam medis dapat dijadikan sebagai alat bukti surat maupun keterangan ahli. Kendala yang timbul adalah belum pernah dilakukannya sosialisasi oleh pihak RS, sanksi yang diberikan kurang tegas serta tidak dilakukan pembinaan dan pengawasan tentang rekam medis secara rutin. Adapun solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dilakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai RS, pemberian sanksi yang tegas serta diberikan pembinaan dan pengawaan secara rutin. Akibat hukum kepada dokter yang tidak membuat rekam medis adalah mendapatkan sanksiĀ  baik sanksi pidana, perdata atau administrasi.