Nirma Puspita Sari
Praktisi Hukum Magelang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN DAN HAK AHLI WARIS TESTAMENTAIR SEBAGAI AKIBAT PEMBATALAN TESTAMEN OLEH PENGADILAN Nirma Puspita Sari
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 875 KUH.Perdata, adapun yang dinamakan surat wasiat atau testamen ialah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali. Testamen merupakan pernyataan sepihak yang hanya dapat dibatalkan oleh pembuatnya, akan tetapi terdapat kasus pembatalan testamen oleh pengadilan. Pengadilan membatalkan testamen karena testamen dianggap melanggar Pasal 913 dan Pasal 881 ayat (2) KUH.Perdata, bahwa testamen tak boleh merugikan bagian legitieme portie.Permasalahan yang diteliti yaitu 1) mengapa testamen dibatalkan oleh Pengadilan? 2) bagaimana kedudukan dan hak ahli waris testamentair setelah testamen dibatalkan oleh Pengadilan? Metode pendekatan yuridis normatif, spesifiksi penelitian deskriptif analitis, sumber data yaitu data sekunder, metode analisis data metode kualitatif. Hasil penelitian 1) Pengadilan membatalkan testamen karena testamen dianggap melanggar Pasal 913 dan Pasal 881 ayat (2) KUH.Perdata. Pertimbangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembatalan testamen, sebab Pasal 875 KUH.Perdata menyebutkan testamen merupakan pernyataan sepihak, hanya dapat dibatalkan oleh pembuatnya, kecuali testamen melanggar norma, kesusilaan, dan ketertiban umum, 2) setelah testamen dibatalkan, maka kedudukan ahli waris testamentair tidak lagi menjadi ahli waris, sehingga haknya menjadi hilang. Tetapi seharusnya testamen tidak dapat dibatalkan apabila tidak melanggar norma, kesusilaan, dan ketertiban umum, sehingga kedudukan dan hak ahli waris testamentair seharusnya masih ada.