Sigit Hariyawan
Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) Sigit Hariyawan; Bambang Joyo Supeno
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakkan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) hingga saat ini masih dihadapkan pada berbagai kendala, baik yang bersumber dari hukum materiil ataupun kendala yang bersifat hukum formil, yaitu hambatan atau kendala yang dihadapi oleh penyidik. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu (1) Bagaimana penegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) oleh Kepolisian Republik Indonesia?, (2) Faktor-faktor apa saja yang berpengaruh dalam penegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) oleh Kepolisian Republik Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa (1) Polri dalam melaksanakan kewenangannya dalam penegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech). (2) Faktor-faktor yang berpengaruh dalam penegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) oleh Kepolisian Republik Indonesia: faktor hukum; faktor penegak hukum, meliput keterbatasan kuantitas dan kualitas penyidik; faktor sarana dan prasarana, yaitu keterbatasan sarana yang mendukung penyidikan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial facebook; faktor masyarakat, meliputi adanya ketidaksukaan terhadap pemerintahan dan kebencian terhadap etnis tertentu; dan faktor budaya, meliputi multikulturalisme dalam masyarakat Indonesia, kurangnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam mencegah tindak pidana ujaran kebencian (hate speech), serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk saling menghargai diantara Suku, Agama dan Ras.