Yunita Suci Rahayu
Departemen Kimia, FSM, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Identifikasi Ekstasi/MDMA Menggunakan Analisis Tes Warna dan Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GCMS) Yunita Suci Rahayu; Yayuk Astuti; Eko Fery Prasetya
Jurnal Sains dan Edukasi Sains Vol 3 No 2 (2020): Jurnal Sains dan Edukasi Sains
Publisher : Faculty of Science and Mathematics, Universitas Kristen Satya Wacana, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/juses.v3i2p38-45

Abstract

MDMA (3,4-Methilendioxymethamphetamine) atau sering dikenal ekstasi yaitu senyawa turunan amfetamin yang dapat menyebabkan rasa senang berlebihan dan biasanya banyak digunakan pada festival musik dansa atau diskotik. Penggunaan MDMA dapat memepengaruhi resiko kesehatan yang serius diantaranya dalam jangka pendek menyebabkan hipertermia, kejang, aritmia, hiponatremia, rhabdomiolisis dan kerusakan jangka panjang pada sistem saraf pusat. Salah satu metode untuk mengidentifikasi adanya senyawa MDMA yaitu menggunakan tes warna dan GCMS “Gas Chromatography-Mass Spectrometry”. Uji tes warna merupakan uji screening untuk mengatahui ada tidaknya senyawa MDMA dalam sampel dengan menggunakan reagen marquis. Sedangkan GCMS yaitu instrumen yang dapat digunakan untuk mengetahui kandungan suatu senyawa dalam sampel dengan membandingkan waktu retensi antara senyawa yang belum diketahui dengan waktu retensi referensi. Pada penelitian ini, penulis melakukan identifikasi barang bukti tablet menggunakan analisis tes warna dan GCMS. Hasil yang diperoleh pada uji tes warna yaitu terjadi perubahan warna dari merah menjadi hitam. Kemudian dilakukan uji konfirmatif menggunakan metode GCMS. Hasil yang diperoleh yaitu pada spektra GC terdapat dua puncak yang menonjol yaitu MDMA dan kafein dengan waktu retensi berturut-turut yaitu 10,875 menit dan 13,341 menit. Hasil ini sesuai dengan Library W10N11. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sampel barang bukti tablet merah merupakan psikotropika golongan 1 yaitu ekstasi/ MDMA.