Agusrimanda Agusrimanda
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LEGALITAS ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN (Studi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Pasal 31 huruf b ) Agusrimanda Agusrimanda
Islam Transformatif : Journal of Islamic Studies Vol 1, No 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.295 KB) | DOI: 10.30983/it.v1i1.326

Abstract

Menurut hukum Islam praktik aborsi dilarang karena sama saja dengan membunuh manusia, aborsi hanya dapat dilakukan karena kedaruratan Medis. Menurut Peraturan Pemerintah No.61 tahun 2014 pasal 31 huruf b tentang kesehatan reproduksi, praktik aborsi dilegalkan bagi korban pemerkosaan, untuk menyembuhkan phisikis korban pemerkosaan yang hamil yang tidak dapat dikatakan sebagai kedaruratan., selain bertentangan dengan hukum islam, aborsi tidak dapat dijadikan sebagai solusi untuk mengembalikan korban pemerkosaan yang hamil untuk bisa kembali bangkit dari tekanan mental atau phsikis menanggung beban malu ditengah masyarakat. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah suatu cara yang digunakan dalam mengumpulkan data yang dibandingkan dengan ukuran standar yang telah ditentukan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Pustaka (library research) yaitu, mengumpulkan data-data, membaca, menelaah mencatat dan analisa untuk membangun pengetahuan melalui pemahaman dan penemuan.v Sumber data yang penulis gunakan yaitu sumber Sumber data primer.Sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari sumber utama. Berdasarkan hasil penelitian maupun pembahasan dan analisis data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan, bahwa dampak negatif legalitas aborsi akibat pemerkosaan lebih besar dibandingkan dampak positif sehingga aborsi akibat pemerkosaan dilarang, hukum asal aborsi menurut hukum Islam pada Maqashid syariah dilarang (haram), perlu sekiranya peninjauan kembali PP No. 61 tahun 2014 pasal 31 huruf b terhadap legalitas aborsi akibat pemerkosaan
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LEGALITAS ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN (Studi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Pasal 31 huruf b ) Agusrimanda Agusrimanda
Islam Transformatif : Journal of Islamic Studies Vol 1, No 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.439 KB) | DOI: 10.30983/it.v1i1.326

Abstract

Menurut hukum Islam praktik aborsi dilarang karena sama saja dengan membunuh manusia, aborsi hanya dapat dilakukan karena kedaruratan Medis. Menurut Peraturan Pemerintah No.61 tahun 2014 pasal 31 huruf b tentang kesehatan reproduksi, praktik aborsi dilegalkan bagi korban pemerkosaan, untuk menyembuhkan phisikis korban pemerkosaan yang hamil yang tidak dapat dikatakan sebagai kedaruratan., selain bertentangan dengan hukum islam, aborsi tidak dapat dijadikan sebagai solusi untuk mengembalikan korban pemerkosaan yang hamil untuk bisa kembali bangkit dari tekanan mental atau phsikis menanggung beban malu ditengah masyarakat. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah suatu cara yang digunakan dalam mengumpulkan data yang dibandingkan dengan ukuran standar yang telah ditentukan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Pustaka (library research) yaitu, mengumpulkan data-data, membaca, menelaah mencatat dan analisa untuk membangun pengetahuan melalui pemahaman dan penemuan.v Sumber data yang penulis gunakan yaitu sumber Sumber data primer.Sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari sumber utama. Berdasarkan hasil penelitian maupun pembahasan dan analisis data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan, bahwa dampak negatif legalitas aborsi akibat pemerkosaan lebih besar dibandingkan dampak positif sehingga aborsi akibat pemerkosaan dilarang, hukum asal aborsi menurut hukum Islam pada Maqashid syariah dilarang (haram), perlu sekiranya peninjauan kembali PP No. 61 tahun 2014 pasal 31 huruf b terhadap legalitas aborsi akibat pemerkosaan