Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI KINERJA MANAJEMEN KOPERASI SYARIAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35.3/PER/M.KUKM/X/2007: Studi Kasus BMT Ben Makmur Desa Kenduren Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Tahun Buku 2013 Saptaningrum Inayati
El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) Vol. 6 No. 2 (2016): eL-Qist
Publisher : Islamic Economics Department, Faculty of Islamic Economics and Business, Sunan Ampel State Islamic University, Surabaya Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/elqist.2016.6.2.1279-1297

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang bertujuan untuk mengetahui efektifitas kinerja manajemen BMT Ben Makmur dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi UKM RI nomor 35.3 Tahun 2007. Data yang dihimpun adalah data BMT Ben Makmur yang meliputi, Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Operasional Manajemen (SOM) , kelembagaan dan laporan keuangan yang meliputi: neraca, perhitungan sisa hasil usaha, dan perubahan ekuitas, dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-verifikatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektifitas kinerja manajemen BMT Ben Makmur untuk 4 aspek masuk kriteria baik, yaitu manajemen umum adalah 2,50 (Baik), kelembagaan 2,50 (Baik), aspek permodalan 2,40 (Baik) dan manajemen likuiditas 3,00 (Baik). Sedangkan untuk manajemen aktiva 1,80 (Cukup Baik). Dalam aspek manajemen umum hal yang perlu diperhatikan BMT Ben Makmur adalah mengenai rencana kerja jangka panjang min 3 tahun yang belum dimiliki BMT. Sedangkan untuk aspek kelembagaan adalah mengenai keberadaan DPS yang belum masuk dalam struktur organisasi. Dalam permasalahan permodalan adalah pertumbuhan simpanan BMT yang tidak mencapai 10% pertumbuhan yaitu hanya mampu tumbuh 8% untuk semester I dan 7% untuk semester II. Dan permasalahan yang muncul dalam manajemen aktiva adalah jumlah pembiayaan lancar kurang dari 90% jumlah pembiayaan, kemudian sepertiga dari pembiayaan macet tahun lalu juga belum mampu ditagih oleh BMT dan kurangnya sistem monitoring yang dilakukan oleh pihak BMT karena monitoring yang dilakukan hanya sebatas pemantauan yang berupa kunjungan singkat untuk sekedar melihat dan atau melakukan penagihan saja.