Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA TOKO OBAT TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 102/PID/2019/PT.TJK.) Frenky Lubis
Jurnal Analisis Hukum Vol 4 No 1 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.459 KB)

Abstract

ABSTRAK Kesehatan merupakan indikator tingkat kemakmuran dan kesejahteraan manusia sehingga menjadi prioritas pengembangan pembangunan suatu bangsa yang diamana sejalan dengan yang diupayakan oleh bangsa Indonesia untuk meningkatkan dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Obat menjadi elemen penting sebab sangat diperlukan dalam upaya kesehatan. Sifat obat apabila digunakan secara tidak tepat atau melebihi dosis akan menjadi racun, tetapi apabila obat digunakan dengan dosis kecil tidak memiliki efek menyembuhkan. Bukan kesembuhan yang akan diperoleh melainkan penyakit baru yang akan timbul dan menjadi masalah baru bagi yang mengkonsumsi obat tersebut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yakni Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadappelaku usaha ook obat tidak memiliki izin usaha melakukan praktik kefarmasian pada Putusan Nomor 102/Pid/2019/PT.Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Penelitian Yuridis normatif ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap hal-hal yang bersifat teoritisyang dilakukan dengan mempelajari asas-asas hukum dalam teori atau pendapat sarjana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pendekatan empiris Pendekatan yang dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dengan cara observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis menarik kesimpulan Bahwa dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan tetap memperhatikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian mempertimbangkan bahwa Terdakwa Nur Sugiyanto Bin Mahrub telah di PHK yang harus membiayai keluarga dengan 4 orang anak serta Terdakwa Nur Sugiyanto Bin Mahrub sudah memiliki toko obat tersebut selama 35 tahun menjalankan usaha tersebut. Dan Terdakwa Nur Sugiyanto Bin Mahrub selama ini belum pernah mendapatkan sosialisasi ataupun pembinaan /teguran/sanksi berkaitan dengan izin usaha Terdakwa oleh pihak terkait yang berwenang terhadap pengawasan obat-obatan yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung serta melihat usaha dari Terdakwa yang membuka toko obat dan kemampuan Terdakwa untuk membayar denda yang akan dijatuhkan, dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim tinggi memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang dinilai terlalu berat. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Pidana, Toko Obat, Obat Keras.