Infeksi Covid-19 telah menyebabkan dampak yang sangat besar di seluruh aspek kehidupan manusia, terutama dalam tatanan sistem kesehatan. Salah satu metode deteksi Covid-19 yang dikenal sebagai alat diagnosis baku (golden standar) adalah pemeriksaan molekuler berbasis amplifikasi asam nukleat. Tetapi kenyataan dilapangan, metode pemeriksaan ini pun rentan untuk terjadi kontaminasi dan menyebabkan kesalahan interpretasi dan diagnosis, serta membawa dampak lanjutan dari segi medis hingga sosial. Jurnal ini membahas tentang laporan kasus terjadinya kesalahan diagnosis akibat kontaminasi pada pemeriksaan molekuler berbasis amplifikasi asam nukleat, serta pertanggungjawaban hukum dari kesalahan tersebut. Penelitian ini berupa laporan kasus dengan metode pendekatan yuridisnormatif dari berbagai sumber primer maupun sekunder. Kejadian kontaminasi pada pemeriksaan molekuler berbasis amplifikasi asam nukleat khususnya pada kasus Covid-19, bukan semata-mata kesalahan dari tenaga kesehatan, tetapi merupakan serangkaian dampak dari permasalahan regulasi rumah sakit, pemerintah, dan masyarakat. Disisi lain, pertanggungjawaban hukum akibat kesalahan dan kelalaian ini tidak dapat dihindari, oleh karena dampaknya yang cukup besar bagi masyarakat di kemudian hari. Infeksi covid-19 tidak hanya berhubungan erat dengan masalah medis. Tapi lebih jauh sangat berhubungan erat dengan masalah sosial dan hukum, serta hubungan sebab akibat antara berbagai faktor menyebabkan konsekuensi hukum dan sosial yang dapat menyerang siapapun yang terlibat, baik tenaga kesehatan, rumah sakit, pemerintah, hingga masyarakat