Kekerasan dalam rumah tangga menggambarkan kenyataan global yang sudah berlangsung dalam kehidupan manusia sepanjang berabad- abad serta berlangsung di seluruh negeri dimana korbannya umumnya wanita serta kanak- kanak dalam area keluarga. Pasal 23 serta 1( 4) UU KDRT 2004 mengatakan kalau proteksi merupakan seluruh upaya buat menenteramkan jiwa keluarga korban. Oleh sebab itu, tiap orang yang dirampas kebebasannya berhak buat melindungi orang dari kekerasan serta diskriminasi. Ini bukan hukum. Pada bertepatan pada 23 tahun 2004, permasalahan hukuman diatur dalam Pasal 44 sampai 49. Seluruh ini bertujuan buat melindungi hak- hak korban serta berjuang buat melawan. Di rumah, dimaksud selaku sesuatu wujud sikap yang menimbulkan penderitaan raga serta mental untuk siapa juga dalam keluarga, tercantum kanak- kanak, bukan cuma istri. Anak selaku korban dilindungi undang- undang spesial, undang- undang n. 23 serta no hukum. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Itu diganti dengan Undang- Undang Proteksi Anak No 23 Tahun 2002 serta Undang- Undang No 35 Tahun 2014. Di sisi lain, proteksi yang diberikan oleh hukum pidana secara inheren sangat terbatas, ialah cuma kekerasan raga. Peraturan perundang- undangan spesial mengendalikan tentang proteksi hukum pidana terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.