Merek telah menjadi komoditas utama dalam perputaran roda ekonomi masyarakat khusunya di wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam ketentuan pasal 41 ayat (1) dan ayat 8 disebutkan bahwa suatu merek dapat dialihkan salah satu atas dasar perjanjian dan merek dapat dialihkan sejak Merek tersebut masih dalam proses permohonan yang artinya Merek tersebut belum mendapatkan Hak Atas Mereknya atau Merek tersebut tidak memiliki kekuatan di mata Hukum. Metode penelitian yang dipakai yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi pustaka yang mana dilakukan dengan menelaah semua undang-undang, regulasi, buku-buku dan literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian yang akan diteliti, Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualtitatif yang berlandaskan pada filsafat positivisme. Tujuan penelitian yaitu Menganalisis serta memaparkan tentang aspek hukum peralihan Hak Atas Merek ditinjau dari Hukum Perjanjian dan Menganalisis Akibat Hukum terhadap Peralihan Hak Atas Merek yang Belum Mendapatkan Perlindungan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Akibat hukum terhadap Peralihan Hak Atas Merek Yang Belum Memperoleh Pelindungan Merek yaitu bahwa merek yang belum memperoleh Hak Eksklusifitasnya tidak dapat dialihkan karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tentang perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.