Sistem Pemasyarakatan adalah sebuah proses pembinaan narapidana dengan berlandaskan falsafah bangsa Indonesia yang menilai narapidana adalah makhluk Tuhan, sebagai bagian dari masyarakat. pada pelaksanaan pembinaan narapidana, dikembangkan hidup kejiwaan, jasmaninya, pribadinya serta kemasyarakatan yang langsung dan tanpa melupakan hubungannya dalam masyarakat. Oleh karna itu Narapidana pada saat di lepaskan ke dalam masyarakat benar-benar mampu dan siap hidup bermasyarakat sebagai warga yang taat pada hukum dan norma-norma yang berkembang di mana mereka berada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Asimilasi pada Narapidana khusus Tipikor di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif, dan jenis penelitian mendeskripsikan yang mendetail tentang suatu penomenal yang terjadi, dan untuk mendapatkan informasi. Sebagai hasil penelitian menyatakan setiap Narapidana memiliki hak yang sama yaitu memperoleh Asimilasi termasuk Narapidana khusus Tipikor, namun untuk hal ini syarat-syarat yang diberikan berbeda dengan Narapidana umum. Pada pelaksanaannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan di temukan kendala-kendala yaitu 1) Perbandingan Jumlah petugas pemasyarakatan dengan jumlah Narapidana yang kecil. 2) Hanya sedikit pihak ketiga yang dapat menyetujui program Asimilasi di luar Lembaga Pemasyarakatan tersebut. 3) Minimnya pengetahuan Narapidana tentang program Asimilasi. 4) Minimnya pengetahuan masyarakat sekitar Yayasan tentang sistem pemasyarakatan dan program Asimilasi. 5) Masih kurang efektif dan efisien peraturan perundangan-undangan yang ada.