Hukum melaksanakan shalat lima waktu bagi setiap orang islam adalah fardhu `ain. Pemahaman ilmu falak dalam penentuan waktu sholat fardu yang akan dikaitkan dengan konsep matematika dengan tujuan untuk mengenalkan konsep matematika pada ilmu falak dalam penentuan waktu sholat fardhu. Maka dari itu peneliti tertarik untuk memilih sebuah judul “Matematika Falak : Konsep Matematika Dalam Penentuan Waktu Shalat Fardhu. Metode yang diterapkan pada artikel ini adalah studi kepustakaan atau studi literasi dengan menggunakan pendekatan deskriptif aritmatika, sumber data utama menggunakan data dari rumus perhitungan waktu sholat awal dan data lintang dan bujur yang terdapat dalam buku Pengantar Hisab dengan Metode Ephemeris. Data yang digunakan dalam penelitian diambil dari daerah Krasak, Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi dan menggunakan zona Waktu Indonesia Barat (WIB), pada tanggal 20 April 2023. Data yang diperlukan : 1. mencari data yang diperlukan antara : LT -8֯ 25’ 34”, BT 114֯ 9’ 26”, Deklinasi Matahari (d) : 11֯ 29’ 48.98”, Equation of Time (e) : 0֯ 01’ 01.46”, Tinggi Tempat 110 m dari permukaan air laut, Tinggi matahari 2. Tafawut 3. Mencari sudut waktu dari awal terbenamnya matahari: 4. Bujur Standart (WIB). Sehingga didapatkan hasil waktu sholat yaitu : Subuh dilaksanakan 4° 5’ 47.21’’ (pukul 4 lewat 5 menit 47.21 detik), Duhur dilaksanakan 11° 22’ 20.81’’ (pukul 11 lewat 22 menit 20.81 detik), Ashar dilaksanakan 15° 0’ 31.07’’ (pukul 15 lewat 0 menit 31.07 detik), Magrib dilaksanakan 17° 20’ 8.97’’ (pukul 17 lewat 20 menit 8.97 detik), Isya’ dilaksanakan 18° 30’ 43.07’’ (pukul 18 lewat 30 menit 43.07 detik)