Tenaga listrik merupakan salah satu cabang produski yang bersifat strategis yang berdasarkan aturan pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dalam ketentuannya harus dikuasai oleh Negara dan diperuntukan untuk kemaslahatan rakyat Indonesia. Namun untuk memenuhi akan kebutuhan tenaga listrik tersebut yang semakin lama semakin meningkat dan PT. PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan pelaksana kebijakan pemerintah dalam hal ketenagalistrikan masih belum mampu memenuhi ketersediaan tenaga listrik, atas dasar hal tersebut maka pemerintah memberikan kesempatan pada pihak swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyedeiaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dengan memanfaatkan Energi Terbarukan (EBT) dan dihasilkan melalui pembangkit listrik yang dimiliki oleh Badan Usaha Swasta atau disebut juga dengan Independent Power Poduce (IPP) dan hasil dari tenaga listrik tersebut dijual kepada PT. PLN (Persero) sebagai konsumen tunggal atas tenaga listrik yang dihasilkan oleh pihak Badan Usaha Swasta (IPP). Penelitian ini menganalisis tentang perjanjian jual beli tenaga listrik yang dilakukan oleh PT.PLN (Persero) dengan Badan Usaha Swasta (IPP).Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai format/ subtansi/ isi perjanjian dalam melakukan hubungan hukum antara PT. PLN (Persero) dengan Badan Usaha Swasta atau (IPP) dalam bentuk Perjanjian Jual beli tenaga Listrik (PJBL) dan bagaimana mekanisme atau pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik Terkait dengan apakah dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagalistrikan yang diatur dalam peraturan menetri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).