This Author published in this journals
All Journal MEDIA BINA ILMIAH
Muhamad Jihan Febriza
Mahasiswa Pasca sarjana universitas mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK ANTARA PT. PLN (Persero) DENGAN BADAN USAHA SWASTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN Muhamad Jihan Febriza; Salim Salim; Aris Munandar
MEDIA BINA ILMIAH Vol 13, No 10: Mei 2019
Publisher : BINA PATRIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.377 KB) | DOI: 10.33758/mbi.v13i10.251

Abstract

Tenaga listrik merupakan salah satu cabang produski yang bersifat strategis yang berdasarkan aturan pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dalam ketentuannya harus dikuasai oleh Negara dan diperuntukan untuk kemaslahatan rakyat Indonesia. Namun untuk memenuhi akan kebutuhan tenaga listrik tersebut yang semakin lama semakin meningkat dan PT. PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan pelaksana kebijakan pemerintah dalam hal ketenagalistrikan masih belum mampu memenuhi ketersediaan tenaga listrik, atas dasar hal tersebut maka pemerintah memberikan kesempatan pada pihak swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyedeiaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dengan memanfaatkan Energi Terbarukan (EBT) dan dihasilkan melalui pembangkit listrik yang dimiliki oleh Badan Usaha Swasta atau disebut juga dengan Independent Power Poduce (IPP) dan hasil dari tenaga listrik tersebut dijual kepada PT. PLN (Persero) sebagai konsumen tunggal atas tenaga listrik yang dihasilkan oleh pihak Badan Usaha Swasta (IPP). Penelitian ini menganalisis tentang perjanjian jual beli tenaga listrik yang dilakukan oleh PT.PLN (Persero) dengan Badan Usaha Swasta (IPP).Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai format/ subtansi/ isi perjanjian dalam melakukan hubungan hukum antara PT. PLN (Persero) dengan Badan Usaha Swasta atau (IPP) dalam bentuk Perjanjian Jual beli tenaga Listrik (PJBL) dan bagaimana mekanisme atau pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik Terkait dengan apakah dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagalistrikan yang diatur dalam peraturan menetri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).