Muhammad Muchlish
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisa Peraturan Terkait Teknologi Informasi Tingkat KotaKabupaten di Provinsi Jawa Barat dengan Metode K-Means Arifansyah Wicaksono; Firqa Aqila Noor Arasyi; Muhammad Muchlish; Nur Aini Rakhmawati
Jurnal Sains dan Informatika Vol. 6 No. 2 (2020): Jurnal Sains dan Informatika
Publisher : Teknik Informatika, Politeknik Negeri Tanah Laut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34128/jsi.v6i2.230

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat akhir-akhir ini membuat pemerintah daerah harus turut mengimbangi pembuatan regulasi berupa undang-undang yang mengatur penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria kluster apa saja yang terdapat dalam beberapa undang-undang yang mengatur penerapan teknologi sebuah daerah/kota di Jawa Barat. Metode penelitian yang digunakan diantaranya adalah mendaftar semua peraturan JDIH pada masing-masing kota/kabupaten di Jawa Barat. Kemudian Pengambilan data mentah berupa teks dilakukan dengan melakukan web scraping untuk mendapatkan judul dari setiap peraturan. Langkah selanjutnya adalah dengan mendaftar peraturan dan memilah peraturan yang sesuai dengan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018. Dari total 20.715 peraturan yang ada di Jawa Barat, ditemukan 437 peraturan yang terkait teknologi informasi. Setelah itu dilakukan clustering menggunakan metode k-means dan mendapatkan hasil optimal sebanyak tiga kluster. Dimana cluster pertama, yang memuat kata kunci ELEKTRONIK, DATA, JARINGAN, ONLINE, APLIKASI memiliki jumlah peraturan terbanyak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah beberapa daerah bahkan tidak memiliki peraturan perundang-undangan terkait penerapan teknologi informasi ini. Penggunaan kata kunci yang merujuk pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak merata atau dengan kata lain tidak semua daerah menerapkan peraturan perundang-undangan yang tertera pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.