Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Ketua Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Perihal Penyumpahan Advokat Muttaqin Asyura; Faisal A. Rani; Ilyas Ismail
Syiah Kuala Law Journal Vol 3, No 3: Desember 2019
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (596.71 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v3i3.12611

Abstract

Angka 6 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 perihal Penyumpahan Advokat (SK KMA Penyumpahan Advokat) menimbulkan polemik hukum karena substansi materi keputusan tersebut memperluas Putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Organisasi Advokat yang dapat mengajukan penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi. Terkait dengan hal tersebut apakah Ketua Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SK KMA Penyumpahan Advokat? Teori freies ermessen menekankan bahwa setiap pejabat pemerintahan memiliki kewenangan untuk membuat keputusan agar dapat berperan secara maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat, namun keputusan yang dibuat harus sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berlakunya SK KMA Penyumpahan Advokat memperluas makna Organisasi Advokat yang telah diatur sebelumnya dalam  Putusan Mahkamah Konstitusi. Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh keputusan pejabat pemerintahan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dengan demikian, Ketua Mahkamah Agung tidak berwenang mengeluarkan SK KMA Penyumpahan Advokat untuk mengatur mengenai Organisasi Advokat yang dapat mengajukan sumpah di Pengadilan Tinggi.Clause 6 a Decree Number 73/KMA/HK.01/IX/2015 on the Oath of an Advocate leads to legal issues due to expanding the decision of the Constitutional Court regarding advocate organization that can submit an oath of an advocate in the high court. Based on that issue, Is the Chief Justice of the Supreme Court authorized to issue a Decree Number 73/KMA/HK.01/IX/2015 on the Oath of an Advocate? Freies Ermessen’s theory states that every government official has authority to make a decree in order to serving public administration. But, the decree must be in accordance with the General  Principles of Proper Administration (GPPA). The enactment of the  Decree on the Oath of an Advocate leads to legal issues due to expanding the decision of the Constitutional Court. Legal uncertainty caused by the Decree is contrary to the General Principles of Proper Administration (GPPA). Therefore, the Chief Justice of the Supreme Court  is not authorized to issue a Decree Number 73/KMA/HK.01/IX/2015 on The Oath of an Advocate to regulate an Advocate Organization that can submit an oath in a High Court.