Stigmatisasi pada orang dengan gangguan jiwa masih sering terjadi di lingkungan keluarga dan masyarakat. Penderita gangguan jiwa di Desa penyengat Olak merupakan yang tertinggi di wilayah kerja Puskesmas Penyengat Olak yaitu 18 orang. Keluarga dan masyarakat belum memahami cara mencegah stigmatisasi. Permasalahan Mitra adalah rendahnya pengetahuan keluarga dan masyarakat tentang stigmatisaasi gangguan jiwa. Edukasi keluarga dan masyarakat merupakan solusi untuk mengatasi stigmatisasi gangguan jiwa. Edukasi dilaksanakan dari bulan April sd Oktober 2021. Pertemuan edukasi dihadiri 41 orang yaitu keluarga pasien, kader kesehatan, perangkat desa, RT, tokoh Agama dan tenaga kesehatan. Peserta juga diberi buku pegangan cara mengatasi stigmatisasi gangguan jiwa. Evaluasi pemberian materi menggunakan kuesioner pengetahuan dan Standardized Stigmatization Quesionaire. Kegiatan edukasi dapat meningkatkan skor rerata pengetahuan stigmatisasi gangguan jiwa dari 5,7 menjadi 7,4 secara signifikan (Pv 0,000). Skor stigmatisasi gangguan jiwa keluarga dan masyarakat dari rerata 29,83 menjadi 30,85 secara signifikan (0,000). Hasil menunjukkan bahwa pemberian edukasi bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan tentang stigma dan mengurangi stigma gangguan jiwa. Keluarga dan masyarakat dapat menggunakan Buku Pegangan sebagai pedoman mencegah stigmatisasi. Perawat kesehatan Jiwa bersama Pemerintah Desa hendaknya membina keluarga pasien dan kader kesehatan guna mencegah stigmatisasi pada orang gangguan jiwa secara berkesinambungan.Kata Kunci: Edukasi Masyarakat, Keluarga, Stigmatisasi Gangguan Jiwa.