Berdasarkan materi yang diambil dalam penelitian ini sebagaimana tersebut di atas, dimana diketahui bahwa terjadinya tindak pidana penelantaran rumah tangga pada dasarnya jarang terjadi di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan akan tetapi tetapi dalam penelitian sudah ada yang terjadi sampai pada putusan pengadilan berdasarkan itulah penulis ingin melakukan penelitian yang berjudul Analisis Putusan Hakim Tentang Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan), dengan demikian penulis akan mengangkat rumusan masalah seperti berikut ini bagaiamanakah penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pidana Penelataran rumah tangga di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penelantaran rumah tangga di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan? Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pidana Penelataran rumah tangga di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penelantaran rumah di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.Selanjutnya metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan penelitian ini dan juga dengan melalui suatu putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research).