Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REGULASI DALAM PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA DI NEGARA HUKUM DAN IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA SEUMUR HIDUP MENUJU KESEJAHTERAAN PSIKOLOGI STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Wahyu Widjayanto; Mitro Subroto
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 6, No 1 (2022): Pebruari, 2022
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v6i1.2022.195-204

Abstract

Pada penelitian yang dilakukan memiliki tujuan untuk mengetahui berbagai macam keadaan psikologi di antara narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup. Keadaan kesejahteraan psikologi rendah dapat mengakibatkan seseorang tidak mampu memaknai hidup yang dapat berpengaruh pada metal hingga fisiknya. Maka perlunya perlakuan bagi narapidana seumur hidup dengan program pembinaan kemandirian, maupun kepribadian yang disediakan oleh petugas Lapas dengan upaya menjadian keadaan mental narapidana yang lebih baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi narapidana untuk dapat mencapai kesejahteraan psikologi yaitu bagaimana kedekatan dirinya pada Tuhan, apa tujuan dari hidup dan bagaimana motivasi yang di berikan dari lingkungan sosialnya.  Sehingga perlunya program dalam proses pembinaan agar membuat para narapidana lebih dewasa dan lebih dekat dengan Tuhannya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana regulasi dalam pembinaan terhadap narapidana di negara hukum dan implementasi pembinaan narapidana seumur hidup menuju kesejahteraan psikologi studi kasus di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dengan pendekatan yang digunakan adalah kualitatif. Dalam pelaksanaan pengumpulan data dilaksanakan dengan upaya pengamatan dan penggalian informasi berupa wawancara serta observasi yang dilakukan dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan dan narapidana terkaitKata kunci:    Narapidana Seumur Hidup, Kesejahteraan Psikologi, Pembinaan