Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM ISLAM DAN APLIKASINYA DI INDONESIA Sultan, Lomba
Al-Ulum Vol 13, No 2 (2013): Al-Ulum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.681 KB)

Abstract

Konteks ketatanegaraan Islam mengenal tiga badan kekuasaan negara, yaitu kekuasaan eksekutif (sulthah tanfiziyah), kekuasaan legislatif (sulthah tasyri`iyah), dan kekuasaan kehakiman (sulthah qadha`iyah). Pada masa Rasullah ketiganya menyatu pada satu wilayah kekuasaan, namun pada masa Khalifah Umar bin Khattab, kekuasaan kehakiman mulai terpisah disebabkan wilayah Islam telah meluas keluar semenanjung Arabiah. Selanjutnya pada masa Umar bin Abdul Azis, kekuasaan kehakiman—terutama wilayah al-hisbah dan al-mazalim betul-betul dapat ditegakkan dengan baik sesuai rasa keadilan masyarakat. Hal itu terjadi karena penegakan hukum dilakukan tanpa ada tebang pilih antara satu dengan lainnya. Jika dua wilayah dapat pula diterapkan di Indonesia, selain lembaga peradilan yang telah ada di bawah Mahkamah Agung, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, maka carut marut penegakan hukum dan keadilan dapat teratasi sesuai harapan masyarakat. ---------------------------- Islamic constitution context recognizes three agencies of state power, namely: the executive power (sulthah tanfiziyah), the legislative power (sulthah tasyri `iyah), and the judicial power (sulthah qadha` iyah). During the Rasulullah periods, all three agencies concetrated on one region of power; but during the Khalifah Umar Bin Khattab, the judicial power begin separate caused the Islamic region extends out Arabiah peninsula. Furthermore during the Umar bin Abdul Aziz regime, judicial power especially al-hisbah and al-mazalim can really be enforced in accordance with good public sense of justice. It happened because the law enforcement wer implemented without any selective with each other. Therefore, if the two kind of agencies can also be applied in Indonesia, besides the existing judicial institutions under the Supreme Court that the General Court, the Religious Courts, Military Justice, and State Administrative Court, then the problem of law enforcement and justice can be resolved according to expectations of society.
PENEGAKAN KEADILAN HAKIM DALAM PRESPEKTIF ALQURAN Sultan, Lomba
Jurnal Al-Qadau Vol 1, No 2 (2014): Hukum perkawinan
Publisher : Jurnal Al-Qadau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya setiap manusia mendambakan adanya perlakuan secara benar dan adil. Itulah sebabnya,  institusi peradilan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, baik yang masih kehidupannya sangat  terbelakang, maupun masyarakat yang telah mengalami kemajuan. Dengan demikian, tidak ada manusia yang ingin diperlakukan haknya secara  sewenang-wenang, baik yang berkaitan dengan hak material maupun non-material.Alquran yang merupakan sumber hukum Islam utama, tentunya harus menjadi pegangan bagi setiap umat Islam, khususnya para penegak hukum untuk  menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah-tengah pencari keadilan  tanpa ada tebang pilih antara satu dengan lainnya.   Jika kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya sesuai prinsip-prinsip dalam ajaran Islam,  maka akan tercipta kedamaian dan kesejahteraan di dalam masyarakat. Hal tersebut sesuai maksud Tuhan menurunkan syariat Islam kepada umat manusia, yakni terciptanya kemaslahatan umum, dan menghindari terjadinya kemudaratan di tengah-tengah masyarakat.