Retribusi pasar merupakan termasuk retribusi jasa umum yang dipungut dari pedagang atas penggunaan fasilitas pasar dan pemberian izin penempatan oleh Pemerintah Kabupaten Kota. Jadi retribusi pasar terdiri dari retribusi izin penempatan, retribusi kios, retribusi los, retribusi dasaran, dan retribusi tempat parkir. Retribusi pasar merupakan imbal jasa atas penyediaan sarana pasar oleh pemerintah, oleh karenanya retribusi pasar memiliki peran yang berarti terhadap fungsi pelayanan pemerintah kepada publik dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat. Berdasarakan penelitian, diperoleh hasil bahwa Kinerja Bidang Pengelolaan Pasar Dalam Pemungutan Retribusi Pasar pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Subang secara umum belum optimal. Faktor-faktor yang menjadi hambatan Kinerja Bidang Pengelolaan Pasar Dalam Pemungutan Retribusi Pasar pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Subang adalah sarana dan prasarana dan partisipasi pedagang. Market levies constitute a general service levy collected from traders on the use of market facilities and granting placement permits by the Municipal Municipal Government. So the market levy consists of placement permit levies, kiosk retribution, retribution los, retribution, and parking levy. The market levy is a reward for the provision of market tools by the government, therefore market retribution has a significant role in the functioning of government services to the public and the improvement of the economic activities of the people. Based on the research, obtained the result that the Performance of Market Management in the Collection of Market Levies at the Department of Cooperatives, SMEs, Trade and Industry Subang Regency in general is not optimal. Factors that become obstacles of Market Management Performance in Market Levy Levy on Department of Cooperatives, SMEs, Trade and Industry Subang Regency is a means and infrastructure and the participation of traders.