Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tingginya Kasus Cerai Gugat di Pengadilan Agama Padang Kelas IA Firdaus M.HI
Jurnal Kajian dan Pengembangan Umat Vol 3, No 1 (2020): Vol. 3, No. 1 Juni 2020
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/jkpu.v3i1.2004

Abstract

Perceraian pada hakikatnya adalah suatu proses dimana hubungan suami istri tatkala tidak ditemui lagi keharmonisan dalam perkawinan. Pada dasarnya faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian sangat unik dan kompleks dan masing-masing keluarga berbeda satu sama lain. Dalam Karya Tulis ini Penulis memaparkan faktor perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi, karena setelah penulis melaksanakan Praktek Peradilan Agama di Pengadilan Agama Padang Kelas IA penulis melihat banyak sekali yang mengajukan cerai gugat yang disebabkan karena faktor ekonomi yaitu kurangnya tanggung jawab suami terhadap nafkah keluarga dan disebabkan karena suami malas dalam bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang mana ekonomi sangat penting dalam keluarga untuk menyambung kehidupan. Berdasarkan masalah tersebut muncul beberapa Rumusan Masalah yang akan diteliti dan dibahas pertama Kenapa faktor ekonomi yang menjadi penyebab tingginya kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Padang Kelas IA, Kedua Bagaimanakah cara mengetahui fakta di persidangan bahwa perceraian itu di dasari karena faktor ekonomi. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan pengalaman penulis melalui observasi dan wawancara yang dilakukan di Pengadilan Agama Padang Kelas IA. Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa ada sekitar 1023 kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Padang Kelas IA dari bulan Januari sampai bulan Oktober 2019, diantaranya karena faktor ekonomi yaitu sebanyak 359 kasus, perceraian karena faktor perselingkuhan sebanyak 103 kasus, KDRT sebanyak 153 kasus, faktor kesalahpahaman sebanyak 306 kasus dan karena faktor suami pergi dari rumah tanpa izin dan masalah adat sebanyak 102 kasus. Kata Kunci: Cerai Gugat ; Pengadilan Agama ; Kelas IA