AbstractLegal protection for workers is the fulfillment of the basic rights inherent and protected by the constitution as regulated in Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution "Every citizen has the right to work and a decent living for humanity". Violation of basic rights protected by the constitution is a violation of human rights. Generally, violations of the law against workers, occur in the area or village, because in general workers' knowledge of labor law is relatively lacking. One of them is in Mekarbuana Village, Karawang Regency. This is the reason that makes us, the lecturers at Esa Unggul University, interested in making community service in Mekarbuana Village, Karawang Regency. The method of implementation is initiated by seeking information from informants in the village, then observing the village, then ending with legal counseling in the field of labor, according to what they need. It is expected that after this counseling, knowledge to the public about the rights and obligations of workers and employers will increase so as to create mutual understanding between workers and employers in order to prevent industrial relations disputes. The conclusion we get, so far they still do not get what they are entitled to, especially in the field of Specific Time or Honorary Workers. Keywords: Increased knowledge, work agreements, mekarbuana village AbstrakPerlindungan hukum terhadap Pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanâ€Â. Pelanggaran terhadap hak dasar yang dilindungi konstitusi merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Umumnya pelanggaran hukum terhadap pekerja, terjadi di daerah atau desa, dikarenakan umumnya pengetahuan pekerja terhadap aturan hukum tenaga kerja relatif masih kurang. Salah satunya adalah di Desa Mekarbuana, Kabupaten Karawang. Alasan inilah yang membuat kami, para dosen di Universitas Esa Unggul, tertarik untuk membuat pengabdian masyarakat di Desa Mekarbuana, Kabupaten Karawang, tersebut. Adapun metode pelaksanaannya adalah diawali dari pencarian informasi dari narasumber di desa tersebut, lalu observasi di desa tersebut, barulah di akhiri dengan penyuluhan hukum di bidang tenaga kerja, sesuai dengan yang mereka butuhkan. Diharapkan setelah penyuluhan ini, pengetahuan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha makin bertambah sehingga tercipta saling pengertian antara Pekerja dan pengusaha guna mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial. Kesimpulan yang kami dapatkan, mereka selama ini masih belum mendapatkan apa yang menjadi hak mereka, khususnya di bidang Pekerja Waktu Tertentu atau Honorer. Kata kunci: Peningkatan pengetahuan, perjanjian kerja, desa mekarbuana