Latar belakang pemikiran dan dasar pertimbangan hukum MK dalam memutus Perkara Nomor 005/PUU-IV/2006 berkaitan dengan hakim konstitusi yang tidak termasuk dalam objek pengawasan KY adalah tidak konsisten bahkan inkonstitusional dalam arti tidak ada ketentuan konstitusi yang menguatkan pendapat tersebut serta tidak mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagai tujuan hukum, karena pada hakikatnya pengawasan ditujukan untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Sebagaimana disebutkan Lord Acton, bahwa âpower tends to corrupt and absolute power tends to corrupt absolutely. Artinya, kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut, maka akan korup juga secara absolut.Putusan ideal atas perkara Nomor 005/PUU-IV/2006 menurut penulis adalah pertama, menyatakan sepanjang menyangkut ketentuan yang berkaitan dengan Hakim Konstitusi, para Pemohon (Hakim Agung) tidak memiliki legal standing atau permohonan pemohon terkait hal tersebut tidak dapat diterima, sebab tidak ada kerugiaan konstitusional pemohon (Hakim Agung) jika KY mengawasi hakim konstitusi. Kedua, menyatakan: Pasal 1 angka 5 dan Pasal 20 UUKY dan Pasal 34 ayat (3) UUKK tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf (e), Pasal 22 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5); Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (4) UUKY bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945