Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

METODE DAN PENGAPLIKASIAN DAKWAH ISLAM DI LEMBAGA STUDI ISLAM ASSALAAM MANADO (SIAM) PROVINSI SULAWESI UTARA Salma Salma
Aqlam: Journal of Islam and Plurality Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1376.157 KB) | DOI: 10.30984/ajip.v2i2.520

Abstract

Lembaga-lembaga Islam memerlukan metode untuk melaksanakan perannya dalam pembinaan umat. Dakwah yang dilakukan baik melalui perbuatan  maupun melalui lisan harus didukung oleh gerakan dakwah sesuai dengan konsep Islam, terencana, dan selaras dengan perubahan zaman. Pola metode dakwah seperti inilah yang diaplikasikan oleh Lembaga Studi Islam Assalam Manado (SIAM) dalam pembinaan umat. Salah satu kegiatan dakwah yang dilakukannya adalah pembinaan majelis taklim. Lembaga ini, sejak awal berdirinya pada tanggal 9 April 1994 hingga saat ini, masih terus bergerak secara inovatif dan dinamis dalam mengembangkan majelis-majelis taklim binaannya. Perjalanan panjang telah dilaluinya dalam mengembangkan majelis-majelis taklim binaannya, yang bermula dibentuknya 4 majelis taklim. Kini majelis taklim binaannya sudah berkembang pesat, dan telah berjumlam 39 majelis taklim yang dibagi dalam 7 rayon. Strategi kegiatan dakwah dalam pembinaan majelis taklim di lembaga ini, terdiri atas (1) Penguatan tenaga pengajar Lembaga SIAM, dan (2) dinamisasi teknis kegiatan pembinaan majelis taklim Lembaga SIAM yang dilakukan dengan tiga model, yakni: (a) pengajian mingguan, (b) pengajian bulanan, dan (c) dan pengajian tahunan.Kata Kunci: Dakwah Islam, Metode dan Aplikasi, Lembaga Studi Islam Assalaam Manado (SIAM), Provinsi Sulawesi UtaraAbstract.  An Islamic institution needs a method to perform their role in coaching the ummah (Islamic da’wah). A da’wah through deeds and speaking should be supported by an Islamic concept of da’wah, well-planned, and aligned with the changing era. This method of da’wah is applied by the Assalaam Islamic Studies institution of Manado (SIAM). One of the programs is majlis taklim. Since it was established on 9 April 1994, this institution has been continuously innovative and dinamic in developing majlis taklim under its supervision. Its long journey has started out with four majlis taklim. Today, its majlis taklim has rapidly grown in numbers. There are 39 majlis which are devided into 7 districts. The strategies of majlis coaching are 1) empowerment of teachers in the institution and 2) the dinamic of majlis activities which are conducted in three models. They are a) weekly recitation, b) monthly one, and c) yearly one.Key Words: Islamic Da’wah, Methods and Application, the Assalaam Islamic Studies of Manado (SIAM) North Sulawesi
SISTEM PILKADA DALAM SOROTAN HUKUM ISLAM Salma Salma
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 1 (2013)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.487 KB) | DOI: 10.30984/as.v11i1.167

Abstract

Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia menuju kehidupan yang paripurna. Sebab Islam merupakan suatu system kehidupan yang komprehensif dan tuntas yang mengatur pondasi yang bijak hingga hal-hal yang terkeci jadi Islam pada hakekatnya membawa ajaran yang bukan hanya mengenai satu membawa ajaran yang bukan hanya mengenai satu dimensi kehidupan saja, tetapi multi dimensi dari kehidupan manusia yaitu dimensi teologi, ibadah, moral, filsafat, hukum termaasuk dalam hal politik. Walaupun demikian, kontroversi mengenai Islam dan urusan kenegaraan atau politik. Pertama, golongan yang berpendapat bahwa islam bukanlah semata-mata agama dalam arti hanya menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi system ajaran lengkap yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia termasuk politik. Kedua, golongan yang berpendapat bahwa Islam sama sekali tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan (politik), dan ketiga, golongan yang menolak pemikiran pertama dan kedua. Golongan ini berpendapat bahwa Islam tidak terdapat prinsip-prinsip nilai etika dan aturan dalam kehidupan bernegara.
ISTIHSAN DAN PEMBARUAN HUKUM ISLAM Salma Salma
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 13, No 1 (2015)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.83 KB) | DOI: 10.30984/as.v13i1.7

Abstract

Pada dasarnya Istihsan mempunyai relevansi dengan pembaruan hukum Islam. Kerelevansian keduanya adalah terletak pada maqashid al-syari’at. Hal ini dapat dilihat bahwa pembaruan hukum Islam bertujuan untuk merealisasikan dan memelihara kemaslahatan umat manusia semaksimal mungkin yang merupakan tujuan syari’at, sedangkan istihsan adalah salah satu metode istinbat hukum yang sangat mengutamakan dan menonjolkan nilai-nilai daripada maqashid al-syari’ah dan selalu berusaha merealisasikan serta memelihara maqashid al-syari’ah yang dimaksud.
MASLAHAH DALAM PERSPEKTIF HUKIIM ISLAM Salma Salma
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 10, No 2 (2012)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (58.326 KB) | DOI: 10.30984/as.v10i2.261

Abstract

Kata maslahah berarti kepentingan, manfaat yang jika digunakan bersama dengan kata mursalah berarti bermakna kepentingan yang tidak terbatas, tidak terikat, atau kepentingan yang diputuskan secara bebas Metode maslahah mursalah muncul sebagai pemahaman mendasar tentang konsep bahwa syari at ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan berfungsi untuk memberikan kemanfaatan dan mencegah kemudaratan. Para ulama ushul fikih membagi maslahah ke dalam tiga kategori yaitu: I maslahah berdasarkan segi perubahan maslahax, terdiri dari al-maslahah as-sabitah dan al-mastahah al-muiagayyirah 2. Maslahah berdasarkan keberadaan maslahat menurut syara', terdiri dari : al-maslahah al-mu'tabarah, al-maslahah al-mulgah, dan al-maslahah al-mursalah. 3. Maslahah berdasarkan segi kualitas dan kepent'ngan kemaslahatan, terdiri dari: al-maslahah al-dharuriyyah, al-maslahah al-hajiyyah dan al-maslahah  al-tahsiniyah.
HAK NAFKAH BAGI ISTERI YANG MENGGUGAT CERAI DENGAN ALASAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Salma Salma; Nadila Awad
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/jifl.v1i2.1744

Abstract

Pernikahan merupakan hal sakral yang diperintahkan oleh Allah Swt. sebagai penyempurna iman, namun dalam perjalanannya terkadang keegoisan dan sifat asli dari pasangan membuat keretakan dalam menjalaninya, kadang rasa marah terluapkan dengan kekerasan, bahkan penganiayaan, dan sering kali wanita yang menjadi korban. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang diambil dari berbagai penelitian ilmiah. Adapun hasil dari tulisan ini dapat dideskripsikan bahwa dalam Islam, jika perempuan tidak menaati perintah suami, maka perceraian tersebut dinamakan dengan khulu’ dan harus memberikan iwadl kepada suami sebagai kesepakatan untuk mau bercerai, namun hukum di Indonesia mengatur tentang seorang isteri yang menggugat cerai suami dikarenakan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus yang sukar untuk disembuhkan kemudian menggugat nafkah iddah, mut’ah dan madhiyyah, sedangkan dia tidak nusyuz kepada suaminya, maka  hakim berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mendapatkan kemaslahatan dari kedua pihak yang berperkara.