Artikel ini merupakan hasil penelitian untuk menganalisa bagaimana pengaruh politik hukum terhadap sistem pendidikan nasional. Penelitian yang digunakan bersifat kualitiatif dengan pendekatan yuridis normatif. Analisa data menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approch) dan pendekatan analisis (analytical approach). Penelitian ini menganalisis implikasi yuridis peraturan perundang-undangan dalam sistem pendidikan di Boyolali. Berdasarkan data yang ada dapat disimpulkan bahwa politik hukum terhadap sistem pendidikan nasional yang tercantum dalam UUD 1945 adalah Anggaran yang harus dianggarkan untuk pendidikan yaitu sekurang-kurangnya 20% dan Kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi perlu dilakukan untuk kemajuan kesejahteraan umat manusia. Namun, dalam system pendidikan di Boyolali belum bisa terlaksana dengan baik karena kurangnya fasilitas teknologi dan ketersediaan lapangan kerja yang memadai dimana hal tersebut bertolak belakang dengan UUD dan UU sistem Pendidikan Nasional (SPSN) sebagai politik hukum dalam sistem pendidikan nasional.