Karakteristik hutan yang merupakan sumber daya yang sangat bernilai mengakibatkan akses pemanfaatandan kontrol terhadap Sumber Daya Hutan (SDH) selalu mengundang konflik. Konflik tenurial dan sengketatanah kawasan hutan merupakan persoalan tersendiri yang sangat kompleks, yang dihadapi oleh PerumPerhutani. Menurut data dari Perum Perhutani bahwa sampai saat ini masalah tenurial yang teridentifikasiada 107.334 Ha tersebar di 5.251 lokasi. Dari jumlah tersebut strata A jumlahnya mencapai 13.631 Ha, StrataB mencapai 24.567 Ha, Strata C mencapai 45.839 Ha, dan Strata D mencapai 23.268 Ha. Strata A dan Bitu belum masuk ke ranah hukum, sedangkan Strata C dan D mengarah kepada masalah legal. Dampak daripermasalahan tersebut menyebabkan legitimasi kawasan hutan melemah dan kegiatan pengukuhan kawasanhutan berjalan lambat. Dalam penanganannya Perum Perhutani selain menempuh jalur hukum secara positifjuga menggunakan kearifan lokal, yaitu dengan meluncurkan sebuah program yang dinamakan ProgramPengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). PHBM adalah salah satu cara penyelesaian konflik tenurialuntuk menjaga keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan proporsional.