Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementation of Machine Learning in Determining Nutritional Status using the Complete Linkage Agglomerative Hierarchical Clustering Method Mutammimul Ula; Ananda Faridhatul Ulva; Mauliza Mauliza; Ilham Sahputra; Ridwan Ridwan
Jurnal Mantik Vol. 5 No. 3 (2021): November: Manajemen, Teknologi Informatika dan Komunikasi (Mantik)
Publisher : Institute of Computer Science (IOCS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Problems that often occur in the nutritional status of children can be done prevention in the form of input to the people of north Aceh on the importance of fulfilling nutrition in toddlers in order to avoid stunting. Lack of nutrition is one of the causes of problems experienced by toddlers in north Aceh. The role of local governments, hospitals and health services is needed in looking at the amount of nutritional status of children, especially areas in northern Aceh. This research aims to be able to determine the nutritional status of toddlers and can provide convenience for hospital officials and doctors in handling gradually and how to treat on a scale in diagnosing diseases with child nutritional status. The first method of this study is to group toddlers identified nutritional status of children who are classified as stunting or not and then grouped areas that are malnourished children using hierarchical agglomerative models. The results of this study can diagnose nutritional status in children with Machine Learning using complete linkage agglomerative hierarchical clustering whose final results can see areas prone to stunting. The data to be modeled consists of 12 sub-districts with samples taken in the form of the number of cases of baktiya 12, dewantara 21, kuta makmur 83, meurah mulia 84, jambo aye 87, nibong 83, sacred store 68. the process of complete linkage agglomerative hierarchical clustering Baktiya method from Scaling Data (standardization)-1.344354111, Kuta Makmur1.376783706, Meurah Mulia 1.415109591, Cot Girek -0.462858762, Simpang Kramat0.801895435, Nisam Antara0.648591896. Based on the results of distance calculations, Prosedure was carried out up to 11 times resulting in cluster groups of 3,21,7,14.15 with a result of 0, clusters 17,23,8,13,18,20,11 with results of 1.6628305 and 1.4,10,19,26,2,9,5,12 with a value of 2.720995. The final calculation of 19,26,1,4,10 is 2.11633.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Hacker) Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ridwan Ridwan; Muhammad Nur; Sulaiman S
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 6, No 1 (2023): Januari
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v6i1.7007

Abstract

Peretasan (hacking) adalah suatu perbuatan penyambungan dengan cara menambah terminal komputer baru pada sistem jaringan komputer tanpa izin atau secara melawan hukum dari pemilik sah jaringan komputer tersebut, ada perbedaan dalam penjatuhan putusan terhadap kasus yang sama apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuahan sanksi tersebut, dan selanjutnya melihat mengenai pertanggungjawaban didalam UU ITE mengenai terhadap tindak pidana peretasan (hacker). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus yang sama dan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan peretasan dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif yang meneliti dan menelaah bahan pustaka, atau data primer, sekunder, dan tersier maka penelitian hukum normtif disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu pada pertanggugjawaban pidana dalam undang-undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia menganut sistem pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (dolus) dan kealpaan (culpa), bahwa asas kesalahan merupakan asas yang sangat fundamental dalam hukum pidana dan dalam penjatuhan sanksinya adanya pengabungan antara pidana penjara dan denda. Sedangkan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dari kedua kasus yang diuraikan yaitu melihat dari segi ada perbedaan cara dalam meretas dimana dalam kasus pertama hanya meretas dan berjalan-jalan saja dalam situs web tersebut, dan kasus kedua dilakukan dengan cara merusak merubah tampilan dari web tersebut dan membuat perkataan yang tidak senonoh, dan setelah menyadari hal tersebut tidak langsung mengubah tampilan seperti semula. Disarankan instrumen pedoman hukum yang dapat mengikat para Hakim sebagai batasan mengenai cara pandang tentang penilaian terhadap suatu persoalan, serta Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi yudikatif harus memperhatikan putusan Hakim pada peradilan Tingkat Pertama dan banding untuk selanjutnya dilakukan koreksi atas putusan-putusan yang secara signifikan berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan yang mencolok, dan kepada legislatif yang diberi wewenang untuk membuat dan merancang undang-undang dapat mungatur secara khusus tindakan peretasan ini dalam UU ITE.